Paripurna Ranperda RZWP3K

Galeri Foto31 Dilihat

Pembahasan Rancangan Peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038 Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kepri dalam rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Kepri di Dompak, Kamis (13/9).

Rapat Raripurna ini dipimpin ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil ketua Rizki Faisal dan Amir Hakim.

Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri 2018-2038 merupakan produk yang mengatur tata ruang laut untuk mengatur berbagai aktifitas pembangunan di laut, dari mulai garis pantai sampai 12 mil laut.

Kedudukan RZWP3K sendir sama dengan fungsi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/RTRW. Jika RTRW mengatur pembangunan di darat, maka RZWP3K mengatur tataruang di laut dan berlaku selama 20 tahun.

RZWP3K ini nantinya akan menentukan arah tiap-tiap SDA yang ada di peaisir dan pulau-pulau kecil. Terutama menyangkut kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dan yang lebih penting, Perda ini nanyinya untuk menjaga wilayah laut Kepri.

Dia melanjutkan bahwa RZWP3K ini merupakan amanat UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan Pemda wajib menyusun RZWP3K.

Ranperda ini, juga telah menjadi perhatian KPK sejak tahun 2014 KPK telah membuat kesepakatan bersama dengan Gubernur se Indonesia yang tujuannya untuk mndorong penyelamatan SDA dibidang kelautan.***

Narasi & Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *