DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bintan, Senin (31/07/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Agus Wibowo yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, sesuai peraturan Kemendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah terhadap kepala daerah, maka evaluasi tersebut wajib dilaksanakan DPRD sebagai bentuk fungsi dan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban atas pemanfaatan anggaran APBD.
Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan pertanggung jawaban realisasi APBD tahun 2022 secara rinci sebagai berikut dimana pendapatan terealisasi daerah sebesar Rp 1,161 Triliun, angka tersebut menunjukkan terdapat peningkatan pencapaian target.
Untuk pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 962,76 Milyar. Kemudian belanja daerah terealisasi sebesar Rp 1,134 Triliun dari anggaran yang telah ditetapkan Rp 1,237 Triliun.
“Adapun penggunaan belanja daerah adalah untuk belanja operasi terealisasi sebesar Rp 880,26 Milliar. Selanjutnya belanja modal terealisasi sebesar Rp 151,1 Milliar. Berikutnya belanja tidak terduga teralisasi sebesar Rp 1,07 Milliar” paparnya.
Bupati Bintan berharap untuk APBD kedepannya akan terus dilakukan evaluasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, meskipun APBD sebelumnya telah terealisasi sesuai dengan ketetapan dan kesepakatan dari DPRD Kabupaten Bintan.***
Narasi & Foto : Istimewa