Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LKPJ tahun anggaran 2019 kepada DPRD Kepri melalui sidang paripurna di kantor DPRD, di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (25/6).
Beberapa substansi Ranperda yang disampaikan Pemprov Kepri kepada DPRD Kepri meliputi, pendapatan Pemda sebesar Rp3,9 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun.
Selain itu tentang belanja dan transfer ke kabupaten/kota yang terealisasi sebesar Rp3,65 triliun dari yang dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun.
Dan juga tentang neraca yang terdiri dari aset sebesar Rp6,45 triliun dengan kewajiban sebesr Rp417,14 miliar dan ekuitas sebesar Rp6,038 triliun.
Sidang ini dipimpin langsung ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan jajaran wakil ketua Hj Dewi Kumalasari, Raden Hari Tjahyono, dan Dr T Afrizal Dachlan serta anggota DPRD se Kepri lainnya.***
Narasi dan Foto : Istimewa