Putrakepri.com, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna melaksanakan rapat paripurna dalam agenda pidato pengantar bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. Kegiatan berlangsung di gedung DPRD kabupaten Natuna, jalan yos Sudarso. Selasa 29 Oktober 2019.
Adapun pidato yang di sampaikan oleh Bupati Natuna tentang rancangan perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 6 tahu 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Pembentukan susunan badan kesatuan bangsa dan, politik.
Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Natuna Andes Putra, dan di damping oleh wakil ll DPRD Jarmin, dan bupati Natuna Abdul Hamid Rizal.
Dalam pidato yang di sampaikan oleh Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal ia mengatakan, undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk penyelanggaraan pemerintah berdasarkan perinsip otonomi daerah, nyata dan bertanggung jawab.
Lanjut Hamid, dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelanggaraan pemerintah daerah membuat peraturan daerah sebagai instrumen aturan yang sah.
“Walaupun perda yang di muat hanya berlaku dalam batas – batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bertentangan dengan kepentingan umum,” paparnya.
Hamid menjelaskan, dalam kesempatan ini renperda yang akan di sampaikan kepada DPRD untuk tetap segera di bahas bersama sama seperti renperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Natuna.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dimana peraturan daerah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar wajib berdiri sendiri. Maka fi lakukan peninjauan kembali dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 untuk menata kembali sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Berdasarkan dari hasil penataan dan evaluasi kelembagaan maka beberapa dinas melakukan memerlukan penyesuaian seperti dinas sosial pemberdayaan perempuan dan anak menjadi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dinas pendidikan pemuda dan olahraga menjadi dinas pendidikan dan dinas pemuda dan olahraga, Dinas kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana menjadi dinas kesehatan”, paparnya
Sedangkan renperda tentang pembentukan dan susunan badan kesatuan bangsa dan politik, sehubung dengan diundangkannya peraturan menteri dalam negri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
“Oleh karena itu, pemerintah kabupaten Natuna perlukan penyesuaian dan melakukan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai tugasnya dan fungsinya dan tata kerjanya,”paparnya.
Hamid juga berharap renperda yang di usulkan dapat segera di bahas dan di setujui bersama – sama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Natuna.
Hadir dalam acara Sekda Natuna,Anggota DPRD Natuna, Para FKPD, Pimpinan OPD, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan para pelaku usaha di Natuna. (Putra)