Beranda Kepri Natuna Polres Natuna Ungkap Kasus Percobaan Curas

Polres Natuna Ungkap Kasus Percobaan Curas

0

Putrakepri.Com, – Natuna Polres Natuna Ungkap Kasus tindak pidana percobaan  pencurian dan kekerasan Curas, oleh tersangka berinisial RG (18) dan korban berinisial RE (18), pada senin malam 04 November 2019.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto menuturkan, Senin tanggal 04 November 2019 sekira pukul 22.00 wib menurut pengakuan korban, hendak dirinya pulang ke rumahnya, setibanya di jalan Pering arah ke Penagi korban di ikuti oleh pelaku dan berkata “dek ikut abang yuk dek” kemudian korban melarikan diri dan dikejar oleh pelaku.

Baca Juga :   Wabup Hadiri Penyerahan LPH Dari BPK Kepri

kemudian pelaku menendang motor korban sehingga korban terjatuh di semak-semak, Kemudian Pelaku mendekati Korban dan memegang ke 2 (dua) tangan korban akan tetapi korban melawan dan  mendorong pelaku sambil  berteriak meminta tolong, setelah itu, pelaku menutup mulut korban dan mengancam korban. “Kalau kau teriak ku bunuh kau sekarang juga”.

Selanjutnya Korban berteriak meminta tolong,
berhenti, sehingga pelaku berusaha kabur menggunakan motor  akan tetapi korban menarik motor pelaku sehingga pelaku terjatuh, kemudian pelaku berdiri lagi dan mengendarai motornya untuk melarikan diri lalu dikejar oleh saksi Raja Chandra akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga :   Kunjungi Natuna Kepala BNPP Tinjau Pasilitas SAR

Usai Kejadian, pada hari Selasa tanggal 5 November 2019  Korban Melaporkan Kejadian ke SPKT Polres Natuna untuk membuat laporan.

Pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2019 sekira pukul 10.50 wib dilakukan pengembangan, dan diperoleh ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, sehingga sekira pukul 12.15 wib pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku diperlihatkan kepada korban, dan korban menyatakan bahwa dia benar adalah pelakunya.

Dari Hasil Penyelidikan Satreskrim Polres Natuna, Pelaku Berinisial RG (18) melakukan Aksinya dengan Motif pelaku mengaku ingin mengambil kendaraan milik korban

Baca Juga :   Dua Bulan Dilaksanakan Asisten II Tutup Secara Resmi Diklat Tour Guide

Terhadap pelaku dapat dikenakan pasal 365 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di ruang Satreskrim Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut (Putra)

Artikulli paraprakBupati Usulkan Perombakan Renperda
Artikulli tjetërWakil Bupati Buka Uji Publik RPJPD Priode 2005-2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.