Sosialisasi PP No. 26/2023: Kolaborasi Polda Kepri, BPSPL Pengelolaan Sedimentasi Laut Dan HMNI

PP No. 26/2023: Sosialisasi Pengelolaan Sedimentasi Laut, Polda Kepri dan HMNI Serukan Perlindungan Nelayan dan Ekosistem

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Acara ini berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, bertempat di Anggrek Kopi KM 12, Tanjungpinang. Kegiatan ini mengundang perhatian berbagai pihak, khususnya para nelayan dan penggiat lingkungan yang terkait dengan kebijakan tersebut.

Iptu Andri Warman Panit Subdit II Ditintelkam polda Kepri, yang mewakili Kasubdit II Ekonomi Polda Kepri, menyampaikan apresiasinya kepada Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepri atas antusiasme mereka dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

“Kami sangat menghargai semangat dan partisipasi aktif dari pengurus HMNI dan para anggotanya. Semoga apa yang kita bahas hari ini dapat membawa manfaat bagi kita semua,” ujar Andri Warman.

Andri juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber yang kompeten, yakni Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Fajar Kurniawan, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Said Sudrajad. Keduanya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan PP tersebut.

Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau, Ravi Azhar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan tepat terkait kebijakan ini.

Menurut Ravi, aturan yang tidak tepat dapat merugikan ekosistem laut dan pada akhirnya mengancam keberlangsungan hidup para nelayan.

“Kami berharap ada kajian yang mendalam agar kebijakan ini tidak merusak lingkungan dan tetap mendukung kehidupan nelayan,” ujarnya.

Ravi juga menambahkan bahwa nelayan siap mendukung jika kebijakan tersebut membawa manfaat bagi masyarakat dan negara. Namun, ia menegaskan bahwa HMNI akan menolak jika kebijakan itu terbukti merugikan masyarakat nelayan dan merusak ekosistem laut.

“Jika kajian ini menghasilkan hal positif bagi ekonomi dan masyarakat, tentu kami akan mendukung. Namun, jika sebaliknya, kami akan menolak dengan tegas,” katanya.

Lebih lanjut, Ravi meminta pemerintah untuk lebih serius dalam mengkaji kebijakan ini. Ia menilai, sosialisasi yang lebih intens diperlukan agar masyarakat, terutama nelayan, dapat memahami kebijakan ini dengan baik.

“Masyarakat belum sepenuhnya paham tentang kebijakan ini. Sosialisasi lebih lanjut sangat penting agar nelayan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Said Sudrajad, dalam arahannya menyampaikan bahwa penerapan PP ini harus dilakukan dengan kajian dan pertimbangan yang matang. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting. Kami mengapresiasi langkah Polda Kepri dalam memberikan wawasan kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” ujar Said.

Said juga berharap kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut ini dapat memberikan manfaat langsung kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang baik harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tanpa merugikan ekosistem laut. “Kami berharap ada manfaat langsung bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut ini,” katanya.

Fajar Kurniawan, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, yang juga hadir sebagai narasumber, memberikan apresiasi atas upaya sosialisasi yang dilakukan. Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk menyebarkan informasi terkait PP No. 26 Tahun 2023 dan tujuan dari pengelolaan sedimentasi laut tersebut.

“Kita perlu menyampaikan dengan jelas apa tujuan pengelolaan sedimentasi dan latar belakang kebijakan ini agar masyarakat tidak salah paham,” ujar Fajar.

Fajar juga menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya memaparkan berbagai hal yang terkait dengan lingkungan hidup dan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait ekspor pasir laut.

“Kami menjelaskan secara rinci mengenai dampak lingkungan dan bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan untuk melindungi masyarakat nelayan,” tambahnya.

Dalam forum tanya jawab yang berlangsung hangat, para peserta, yang sebagian besar berasal dari kalangan nelayan, menyampaikan kekhawatiran mereka terkait potensi dampak negatif dari kebijakan tersebut.

Seorang nelayan dari Tanjungpinang, Suparman, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat merusak sumber daya laut yang selama ini menjadi mata pencaharian utama bagi para nelayan.

“Kami khawatir, jangan sampai aturan ini malah merugikan kami sebagai nelayan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Fajar menyatakan bahwa pemerintah sangat memahami kekhawatiran para nelayan dan akan memastikan bahwa kajian yang dilakukan benar-benar mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan,” jelas Fajar.

Disesi akhir, Said Sudrajad menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dengan para nelayan dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebijakan ini bermanfaat bagi semua pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini bisa membuatnmasyarakat nelaya tetap bisa sejahtera,” harap Said sudrajat sebagai Kadis DKP Kepri,”(Tina).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *