Putrakepri.com, Tanjungpinang- Pelapor Wijaya Suryani terima undangan KBO Polresta Tanjungpinang atas laporan dugaan kasus penipuan yang telah dilaporkan pada pekan lalu. Sebelumnya Wijaya membuat laporan polisi terhadap terlapor IN yang meminjam uangnya sebesar Rp 50.000.000. Selasa (27/9/22)
Dalam keterangannya secara gamlang dan terinci Wijaya menceritakan kronologis kejadiannya pada tahun 2017 lalu, IN selaku terlapor memohon agar dirinya dipinjamkan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk keperluan pribadinya.
“Karena berteman, saya mengusahakan pinjaman kepada seseorang dengan menggadaikan satu buah surat tanah milik almarhum bapak saya.” Terangnya kepada media ini.
Pinjaman itu dijanjikan setelah 4 bulan akan di bayar dengan penjualan tanah milik IN. Namun hingga tahun 2018 Tanah yang dimaksud IN nihil adanya dan tidak ada etikat baiknya untuk membayar uang tersebut. Bahkan memutar balek kan fakta dan menuduh Wijaya yang berhutang pada dirinya.
“Bahkan surat pernyataan yang mengakui memakai uang Wijaya sebesar Rp 50.000.000 dan meminta waktu selama dua minggu akan melunasi serta di tanda tanganinya oleh IN, itu IN mengaku terpaksa, menandatanganinya,” ungkap Wijaya saat di jumpai di kantor Polresta Tanjungpinang.
Nyatanya hingga kini IN selalu menolak, saat di tanya kapan di bayar uang jaminan surat tanah tersebut. Akhirnya kasus tersebut bermuara ke kantor Polisi. Diketahui sehari sebelum Wijaya di undang KBO Reskrim Polresta Tanjungpinang IN terlebih dahulu menjumpai Kasat Reskrim dan diarahkan kepada KBO.
Dalam perbincangan IN yang di catat KBO disana terdapat bertolak belakang dengan keterangan Wijaya. Dalam hal keterangan kedua belah pihak nanti akan dibuktikan kebenarannya.
“Terlapor tidak kita undang tapi datang sendiri. Kalau Wijaya memang saya undang untuk di minta keterangan kronologisnya. Kita sifatnya hanya menampung dulu keterangan antara kedua belah pihak,” pungkas KBO reskrim Polresta Tanjungpinang.(DW)
![]()







