Sosialisasi UU ITE, Cara Diskominfo Tanjungpinang Melawan Hoax

Kepri, Tanjungpinang226 Dilihat

PutraKepri.com, TANJUNGPINANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menggelar roadshow ke beberapa sekolah di Tanjungpinang. Mengusung tema Menciptakan Netizen Yang Bijak Menggunakan Media Sosial, Diskominfo menyosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Kamis 8 Maret 2018 mengatakan, kegiatan ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan media sosial yang berimplikasi terhadap hukum, dan melawan peredaran hoax di kalangan pelajar SLTA.

“Media sosial tidak lagi sekadar sebuah media untuk berinteraksi secara virtual, namun juga dimanfaatkan sebagai tempat untuk mengaktualisasikan diri, menyatakan pendapat pribadi, aktivitas ekonomi, dan berbagai kegunaan lainnya. Penggunaan media sosial tidak terbatas pada kelompok umur tertentu, termasuk kalangan pelajar,” ujar Teguh.

Kegiatan ini telah dimulai sejak Selasa 6 Maret 2018. Sekolah pertama yang dikunjungi tim Dinas Kominfo Tanjungpinang adalah SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 1 Tanjungpinang. Roadshow dilanjutkan kembali pada Rabu 7 Maret 2018 ke SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 4 Tanjungpinang. Kunjungan tim Dinas Kominfo Tanjungpinang ke empat sekolah negeri itu mendapat sambutan positif dari kepala sekolah dan para pelajar.

“Kita tidak ingin adik-adik pelajar di Tanjungpinang berurusan dengan hukum hanya karena permasalahan status atau komentar di media sosial. Oleh sebab itu, kita langsung turun ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan UU ITE. Banyak di antara pelajar yang ternyata masih belum mengetahui bahwa ada ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial,” katanya.

Selain mempresentasikan UU ITE disertai dengan penjelasan tentang ancaman hukum terhadap penyalahgunaan media sosial, kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab seputar ujaran kebencian dan kiat mengantisipasi penyebaran hoax.

Berdasarkan kunjungan, diketahui bahwa sekitar 99 persen pelajar dari empat sekolah menengah atas tersebut memiliki akun facebook, dan sebagian besar dari pelajar belum mengetahui adanya UU ITE yang mengatur penggunaannya. Para pelajar diingatkan untuk tidak membuat ujaran kebencian, membicarakan masalah SARA, dan tidak mendistribusikan segala informasi hoax atau informasi yang diragukan kebenarnnya.

“Harapan kami, pelajar mampu menjadi pengguna media sosial yang bijak, anti ujaran kebencian dan anti hoax. Kegiatan ini masih akan kita lanjutkan ke seluruh SLTA di Kota Tanjungpinang secara bertahap,” ungkap Teguh.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *