Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kendari, Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 00:40 WITA, bertempat di Kelurahan Lembo, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : AWALUDDIN
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/tanggal lahir : : 44 tahun / 02 Februari 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : (1) Jalan Manunggal RT 13/ RW 5, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; (2) Jalan Indah 5 No. 3, Kelurahan Panampu, Kecamatan Murhum, Kota Makassar
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
AWALUDDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat diamankan, Terpidana AWALUDDIN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Makassar untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DK)