Tim Penyidik Pidsus Kejari Bintan Tetapkan Mantan Kades Cholili Bunyani Jadi Tersangka

Bintan, Kepri383 Dilihat

Putrakepri.com , Bintan – Berkas perkara atas nama Tersangka CHOLILI BUNYANI telah dilakukan Penetapan tersangka dan Penahanan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Jumat (06/10/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dimana kasus posisi singkatnya adalah:

Bahwa awalnya pada tahun 2018 Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017 dan hasilnya ditemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari dana desa atau anggaran dana desa.

Atas temuan dari tim penyelidik pihak desa lancang kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas desa lancang kuning, dengan rincian sebagai berikut:

1. Telah disetorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening bankriaukepri dengan nomor rekening: 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.17.37272 146 40132 tanggal 07 Desember 2018 pukul 13:48:12 WIB sebesar Rp.136.233.756, -(Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah);

2. Pada tanggal 04 Januari 2019 telah disetorkan ole Kepala Desa Lancang Kuning Cholili Bunyani ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening bankriaukepri dengan nomor rekening: 146-20-00036 dengan nomor validasi 42.73.20793 146 40177 pukul 10:54:05 WIB sebesar R. 22.600.001,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu satu rupiah).

Berdasarkan pengembalian tersebut tim penyelidik kejaksaan negeri bintan pada saat itu mengembalikan proses kepada APIP kabupaten bintan untuk dibina lebih lanjut.

Selanjutnya pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan/pengaduan masyarakat Desa Lancang Kuning tanggal 15 Agustus 2022 terlebih dahulu kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan / Audit terhadap Desa Lancang Kuning dan ditemukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bintan dengan temuan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504.400.000,- (lima ratus empat juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya atas temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan menyerahkan Kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan sesuai surat nomor: B-230/L.10.15/Cum.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari sebagaimana ditentukan dalam MOU antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan baik dari Inspektorat maupun temuan dari kejaksaan dan hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari pemerintah kabupaten Bintan.

Bahwa tim penyidik menemukan pada tahun 2018 s.d 2021 di Desa Lancang kuning Pemerintah Desa Lancang Kuning (Kepala Desa dan Perangkat Desa) telah melaksanakan kegiatan APBDes tahun anggaran 2018 s.d 2021 menggunakan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (APBN).

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 s.d 2021 Nomor R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023 ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 999.908.862,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).

Bahwa tim penyidik berkesimpulan telah cukup alat bukti dari perbuatan Tersangka yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dan disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

Bahwa mulai hari ini tim penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (Pidsus-18) NOMOR : PRINT- 01 /L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung pinang selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan (T-2) NOMOR : PRINT-01/L.10.15/Fd.2/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *