Putrakepri.com, Tanjungpinang – Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial YR. Demikian ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama kepada wartawan, Rabu (24/02/2021).
” Penahanan terhadap YR di Rutan Polres Tanjungpinang, setelah menjalani serangkaian proses perlengkapan berkas penahanan, ” ujar Raka
Selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan terhadap YR sebelumnya juga dilakukan cek kesehatan Covid-19.
Tersangka YR ditahan terkait kasus dugaan korupsi Rp3 miliar pada dana pajak BPHTB di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018 hingga September 2019 lalu.
Diketahui, sebelumnya tersangka tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.( Nur)