Putrakepri.com, Tanjungpinang – Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri 10 (SDN 10) Tanjungpinang Timur, mengklarifikasi isu adanya dugaan pungutan liar (Pungli), terkait besaran biaya uang perpisahan murid kelas 6 di sekolah ini.
Hal ini disampaikan oleh beberapa wali murid SDN 10 Tanjungpinang Timur, termasuk pihak panitia penyelenggara kepada awak media yang mengunjungi mereka, kamis (29/2/2024).
“Jauh-jauh hari kami selaku orang tua murid sudah sepakat adanya kegiatan perpisahan dengan biaya yang telah ditentukan per wali murid dan bukan sebagaimana isu beredar. Hal itu kemudian disepakati semua wali murid,”kata Heri selaku Ketua Panitia perpisahan yang telah ditunjuk didampingi beberapa wali murid lainnya.
Diterangkan, dari uang yang disepakati tersebut dapat diangsur setiap bulanya, kemudian ditambah uang kas, sehingga bisa dibayarkan selama 9 bulan sejak awal kesempatan
“Khusus untuk biaya uang perpisahan sesuai hasil cicilan disepakati wali murid nantinya,”jelasnya..
Heri dan beberapa wali murid lainnya juga menerangkan, bahwa besaran uang perpisahan tersebut sama sekali tidak melibatkan pihak sekolah, melainkan hanya memberikan fasilitas ruang pertemuan dengan wali murid.
“Semua ini murni kesepakatan bersama para orang tua wali murid,”jelas Heri.
Diakuinya, bahwa besaran uang perpisahan murid kelas 6 tersebut, memang ada keberatan dari beberapa orang tua saat itu, namun yang bersangkutan enggan menyebutkan.
Kendati demikian, Heri menjelaskan, besaran uang perpisahan itu belum final, dan bagi wali murid yang tidak mampu juga akan diberikan toleransi keringanan.
“Jadi setelah semua dana terkumpul sudah mencukupi, maka bagi wali murid yang tidak mampu, maka tidak perlu membayar lagi,”ujarnya.
Heri juga berharap, jika ada wali murid yang merasa keberatan terhadap biaya uang perpisahan tersebut, selayaknya disampaikan kepihak panitia penyelenggara, dan bukan malah menyebarkan melalui pihak lain, termasuk kepada awak media.
“Dengan adanya isu pemberitaan tersebut, sehingga pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan. Sementara pihak sekolah dalam hal ini memang sama sekali tidak dilibatkan, hanya saja memfasilitasi ruang pertemuan wali murid,”ujar Heri
Ditanya tentang lokasi acara kegiatan perpisahan dimaksud, Heri menyebutkan rencananya akan dilaksanakan di salah satu Hotel di Tanjungpinang, dengan alasan mempermudah segala bentuk fasilitas dan pihak panitia hanya mendekorasi.
Iya juga menyebutkan, total murid kelas 6 yang mengadakan perpisahan sebanyak 98 orang,
“Jika seluruh dana yang terkumpul tersebut sudah melebihi kecukupan, sisanya nanti bisa dikembalikan kepada orang tua murid untuk menambah biaya jika masuk ke SMP atau digunakan sendiri oleh wali murid untuk kegiatan lain, jelasnya.
Sementara Eko selaku ketua Komite di SDN 10 menyampaikan, acara perpisahan tersebut merupakan usulan dari beberapa wali murid yang diterimanya agar anaknya dimasa akhir di sekolah ini memiliki kesan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Awalnya ada beberapa perwakilan wali murid mendatangi saya selaku ketua komite di SDN 10 yang menyampaikan maksud dari keinginan orang tua murid, kemudian saya juga menyampaikan kalau sudah disepakati dari tiap-tiap paguyuban kelas saya rasa itu tidak akan jadi masalah,”kata Eko
Namun dirinya juga menekankan kepada orang tua murid bahawa ini tidak melibatkan pihak sekolah, mengingat sudah jelas pihak sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan perpisahan yang ujung-ujungnya akan terkait dengan masalah pendanaan kegiatan.
Terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa dari pihak sekolah ada memungut dana untuk sumbangan perpisahan sesuai yang diisukan, hal itu jelas tidak benar, karena pihaknya juga belum mengadakan pertemuan dengan semua orang tua murid untuk membahas kegiatan ini.
“Jadi saya mohon kepada awak media yang memberitakan agar menyampaikan berita setelah ada kepastian dari wacana orang tua wali murid. Intinya, pihak sekolah sama sekali tidak ada terlibat di dalamnya,” tutup Eko selaku ketua komite.(**)
![]()




