PJ WAKO Hasan Lantik 17 Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Tanjungpinang

Kepri, Tanjungpinang298 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang, Kamis (29/2/2024). 

Adapun pejabat yang dilantik sebanyak 17 orang diantaranya Drs Thamrin Dahlan sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Muhammad Yatim S,Sos Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ruli Friady S,Sos sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tanjungpinang, Dr Ahmad Yani menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Drs Teguh Ahmad Syafari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto Kadis DP3APM, Robert Lukman sebagai Kadis DP3 Tanjungpinang.

Drs Riono kini menjabat Kepala Bappelitbang Tanjungpinang, H Efendi menjabat Kadisnaker Koperasi dan Usaha Mikro, Drs Marzul Hendri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Rustam Kadinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Drs Endang Susilawati Kadinsos Tanjungpinang, Juliadi Halomoan Kadis Damkar dan Penyelamatan Tanjungpinang.

Yoni Fadri Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, dr Elfiani Sandri Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.

Achmad Nur Fatah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tanjungpinang, dan Agustiawarman sebagai Kadis Perkim Tanjungpinang.

Pj Wali kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos menyampaikan hari ini pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon II di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Sesuai dengan janji saya sehabis Pemilu saya lakukan rotasi ini. Saya kira ini hal biasa dan penyegaran dalam sebuah sistem pemerintahan,” ujarnya.

Mutasi tersebut kata Hasan, sudah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada yang dilanggar.

“Karena hak dan kewajiban Kepala Daerah juga punya hak yang sama di undang undang Nomor 23,” jelasnya. (Pk/Dinas Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *