Putrakepri.com, Kepri- Kejaksaan Negeri Ranai telah menetapkan lima tersangka kasus tipikor rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna diantaranya dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan rumdis itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 7,7 miliar. Dan telah dikembalikan 1,5 Miliar rupiah oleh tersangka Hadi Candra sehingga total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 6,2 Miliar rupiah.
Fakta persidangan ada 35 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna yang sudah mengembalikan sepenuhnya ada sebagian bahkan ada yang belum mengembalikan sama sekali.
Majelis hakim yang dipimpim Anggalanton Boang Manalu bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Albiferri. Menanyakan bahwa terkait kasus tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Natuna itu merupakan Program sistim keuangan yang disediakan bagi tunjangan perumahan dinas anggota DPRD sebesar Rp.12.000.000 hingga Rp.14.000.000 setiap bulan selama menjabat sebagai anggota dewan.
Pada tahun 2011 terdapat temuan dari BPK dari hasil audit terjadi pengguna anggaran yang berlebihan namun pada tahun 2012 masih tetap berlanjut hingga tahun 2015. Hal itu terjadi karena belum ada penyampaian secara resmi kepada DPRD Kabupaten Natuna.
“Pada tahun 2012 sudah menjadi rekomendasi BPK RI karena catatan pemborosan dan pihak dewan membentuk panitia kerja kepada pemerintah daerah makanya masih menerima tunjangan tersebut,” terang saksi Mustamim Bakri.
Sementara saksi Marzuki mengatakan laporan hasil temuan BPK tidak ada teguran tambahan. Yang mengaku sudah membayar tapi belum lunas.
Saya akan melunai tapi menunggu putusan pengadilan,” jawabnya yang mengaku sudah mengembalikan Rp 50.000.000.
M Yunus selaku ketua panja pada tahun 2011, mengatakan audit yang dilakukan BPK dilakukan secara umum. Dan sudah disampaikan ke DPRD. Semua temuan yang langsung terkait DPRD masalah tunjangan rumdis.
“Dari hasil temuan BPK ada pemborosan dan membuat rekomendasi masalah tunjangan Rumdis. Meminta operasional diselesaikan pada tahun 2012 dan BPK melakukan audit lagi atau tidak saya tidak tahu,” terangnya. Namun majelis hakim mengatakan temuan audit BPK tidak pernah mati. Hingga kini sidang masih berlanjut dalam sesi pertanyaan.(DW)
![]()









