Putrakepri.com, Tanjungpinang-Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya Reg. Perkara Nomor : PDS-02/TPI/Ft.1/07/2022, Senin tertanggal 19 Oktober 2022, telah menuntut Terdakwa DYAH WIDJIASIH NUGRAHEINI, S.E selaku bendahara pengeluaran BUMD Kota Tanjungpinang.
sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DYAH WIDJIASIH NUGRAHEINI, S.E., secara sah
dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak pidana “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kr-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana surat dakwaaan subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DYAH WIDJIASIH NUGRAHEINI,
S.E., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000.,- (limapuluh juta rupiah)
subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sebelumnya Terdakwa telah mengembalikan182 Barang Bukti dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Tanjungpinang Makmur Bersama melalui saksi Fahmi bahkan kerugian yang diperhitungkan senilai Rp 21.900.000 sudah dipulangkan melalui rekening PT Tanjungpinang Makmur Bersama.
Sesuai fakta persidangan yang sampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa Bakhtiar Batubara SH dan Togar Abiding Manihuruk SH, untuk membuktikan salah tidaknya Terdakwa DYAH WIDJIASIH
NUGRAHEINI, S.E. Sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah mengacu pada Pasal 187 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) KUHAP
yang mengatur secara limitative alat-alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana
adalah sebagai berikut:
Pasal 187 ayat (1) KUHAP
a) Keterangan Saksi
b) Keterangan Ahli
c) Surat-surat
d) Petunjuk
e) Keterangan Terdakwa
Pasal 185 ayat (1) KUHAP :
“Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di Sidang
Pengadilan”
“Kami menguraikan fakta hukum dalam perkara ini serta telah pula menganalisa secara hukum fakta tersebut dan dihubungkan dengan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, dengan segala kerendahan hati kami mohon
agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan kiranya memutuskan perkara ini,” terangnya yang dibacakan pada persidangan, Rabu (26/10/22)
Amarnnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Menerima Nota Pembelaan ( Pledoi ) Penasehat Hukum Terdakwa DYAH
WIDJIASIH NUGRAHEINI, SE untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Terdakwa DYAH WIDJIASIH NUGRAHEINI, SE
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1
kr-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kr-1
KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
3. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (Vriijspraak) (Pasal 191 ayat 1
KUHAP) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa Lepas dari segala
Tuntutan Hukum (Onslaght van vervolging) (Pasal 191 ayat 2 KUHAP)
4. Membebaskan Terdakwa dari Tahanan RUTAN setelah Putusan dibacakan
5. Merehabilitasi nama baik Terdakwa dalam harkat dan martabatnya
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (et aequo et bono) dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa menurut prinsip kemanusiaan dan rasa keadilan.
Untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum, sidang di gelar pada tanggal 3 November 2022. (DW)
![]()




