Putra Kepri, Kepri-Dalam sidang tipikor yang digelar dijelaskan pada tahun 2010 hingga tahun 2015 anggaran tunjangnan perumahan anggota DPRD Kabupaten Natuna pada pakta persidangan 12 orang anggota DPRD Kabupaten Natuna telah menerima tunjangan secara fisik total 2 Milyar lebih. Hal ini terungkap dari keterangan 11 orang saksi yang dihadiri pada persidangan, Kamis (27/10/22).
Hal itu di ungkapkan oleh salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna Mustamim Bakri, yang dihadirkan pada persidangan sebagai saksi yang mengaku mendapat tunjangan sebesar Rp.303.600.000.00. Dan mengaku sebelum penetapan hingga penetapan para tersangka dalam kasus tersebut sudah mengembalikan uang tersebut secara bertahap.
“Uang itu saya kembalikan pada tahun 2018 hingga 2019. Itu atas saran wakil bupati saat itu Hj.Ngesti Yuni, menurut beliau demi keselamatan karena ini sudah ada perhitungan yang terekap. Sementara itu adalah hak kami yang telah ditetapkan SK Bupati tentang tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Natuna,” terangnya dalam persidangan.
Saksi Hazimah yang menerima tunjangan sebesar Rp.188.833.000.00. Hingga saat ini belum mengembalikan mengaku belum ada uang. “Niat saya ada, mau mengendalikan tapi belum ada uang. Saya sekarang single parent pak hakim,” keluhnya didepan majelis hakim.
Saksi Welmi yang menermia tunjangan Rp.303.600.000.00.dan mengaku belum mengembalikan karena belum ada duit.
Sementara M Yunus, yang di hitung mendapat sebesar Rp.303.600.000.00. Namun meminta dihitung kembali, mengaku belum mengembalikan. Karena saat itu dirinya sedang menjalankan hukuman penjara.
H.Pang Ali, yang menerima sebesar Rp.94.750.000.00.pada tahun 2014 saat baru dilantik menjadi anggota DPRD dan saat di panggil Kajati terkait amplah gaji ada tunjangan perumahan dan langsung mengembalikan. Raja Marzuni, sebesar Rp.398.350.000.00.dan mengaku baru mengembalikan sebesar Rp 20.000.000 juta. Saksi Marzuki, Rp.94.750.000.00, baru mengembalikan sebesar Rp 50.000.000 mengaku merasa terpaksa namun tidak di paksa. Jarmin, sebesar Rp.94.750.000.00.sudah mengembalikan semuanya mengaku secara terpaksa. “Menurut saya itu adalah hak kami arahan pihak Kajari saat itu, saya kembalikan sepenuhnya,” ungkapnya.
Dari data di atas yang masih jadi anggota DPRD yaitu Hadi Candra anggota DPRD Provinsi Kepri, Daeng Amhar anggota DPRD Provinsi Kepri sedangkan Baharudin, Henry FN, Jarmin, Pang Ali dan Marzuki masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Natuna dan Wan Aris Munandar, belum dihadirkan menjadi saksi. Saat berita ini di unggah sidang di skor sementara selama 1 jam.(DW)
![]()




