Penyampaian Ranperda RZWP3K, Perusda, Dan Penyertaan Modal Bmd

Galeri Foto64 Dilihat

DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna penyampaian 3 Ran­cangan Peraturan Daerah (Ran­perda) di Provinsi Kepri yakni, Ranperda RZWP3K, Ranperda Perusda Air Minum Tirta Kepri dan Ranperda Penyertaan Modal BMD Kepada BUMD Di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Prov Kep­ri Senin (17/2).

Rapat Paripurna penyampaian 3 Ranperda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Anggota Dewan, Plt Guberbur Kepri dan Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kepri.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak me­ngatakan bahwa paripurna pen­yampaian 3 Ranperda ini me­ru­pakan hal yang sangat penting bagi pemerintah provinsi Kepri.

Plt.Gubernur Kepri H.Isdianto, S.Sos.MM menyampaikan 3 Ran­perda pada Rapat Paripurna DPRD Kepri.
“Penyampaian Ranperda ini sangat penting untuk segera di­bahas oleh DPRD,” ucap Jumaga.

Sementara itu, Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam pidato Pen­yampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Ke­pulauan Riau menyampaikan te­rimakasih dan penghargaan se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaranya, yang telah ber­sedia mengagendakan Sidang Pa­ripurna untuk membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah di­maksud, yang tentunya memiliki peran penting untuk percepatan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.

“Rancangan Peraturan Daerah yang pertama yang kami sam­paikan yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau yang disingkat dengan RZWP3K. Ranperda RZ­WP3K ini sebenarnya telah kami sampikan pada September 2018 dan telah dilakukan pembahasan oleh Pansus RZWP3K sejak September 2018 sampai dengan Juli 2019, namun sampai dengan be­rakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 belum dapat disahkan karena belum diterbitnya surat Tanggapan Saran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, sehingga pada kesempatan ini kami me­nyam­paikan kembali Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk dapat dibahas kembali,” kata Isdianto.

Isdianto menjelasakan, RZ­WP3K merupakan Tata Ruang Laut yang mengatur pengelolan perairan laut di wilayah pesisir mulai dari garis pantai s.d 12 mil laut, me­miliki kedudukan yang sama de­ngan RTRW sebagai instrumen kebijakan penataan ruang di laut dengan masa berlaku selama 20 tahun dan sebagai dasar perizinan pemanfatan ruang laut yang men­jadi kewenagan pemerintah pro­vinsi.

“Penyusunan RZWP3K ini me­rupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tertuang pada Pasal 7 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun RZWP3K.

Selain amanat Undang-Undang, percepatan penyusunan RZWP3K juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana pada Tahun 2014, KPK telah mendorong Pemerintah Daerah dengan membuat Kesepakatan Bersama Gubernur Se-Indonesia tentang Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sum­ber­daya Alam (GNP-SDA) pada Sektor Kelautan, yang salah satu poinnya adalah percepatan penyusunan RZWP3K, sehingga tiap pem­ba­hasan RZWP3K di tingkat pusat, KPK langsung terlibat memberikan supervisi,” ungkapnya.

Isdianto juga menambahkan, dorongan agar Daerah segera me­nuntaskan penyusunan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau, juga dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kemenko-Maritim dan In­vestasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

Narasi dan Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *