Beranda Galeri Foto Penyampaian Ranperda RZWP3K, Perusda, Dan Penyertaan Modal Bmd

Penyampaian Ranperda RZWP3K, Perusda, Dan Penyertaan Modal Bmd

0

DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna penyampaian 3 Ran­cangan Peraturan Daerah (Ran­perda) di Provinsi Kepri yakni, Ranperda RZWP3K, Ranperda Perusda Air Minum Tirta Kepri dan Ranperda Penyertaan Modal BMD Kepada BUMD Di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Prov Kep­ri Senin (17/2).

Rapat Paripurna penyampaian 3 Ranperda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Anggota Dewan, Plt Guberbur Kepri dan Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kepri.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak me­ngatakan bahwa paripurna pen­yampaian 3 Ranperda ini me­ru­pakan hal yang sangat penting bagi pemerintah provinsi Kepri.

Plt.Gubernur Kepri H.Isdianto, S.Sos.MM menyampaikan 3 Ran­perda pada Rapat Paripurna DPRD Kepri.
“Penyampaian Ranperda ini sangat penting untuk segera di­bahas oleh DPRD,” ucap Jumaga.

Baca Juga :   Paripurna Ranperda LHP APBD 2018

Sementara itu, Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam pidato Pen­yampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Ke­pulauan Riau menyampaikan te­rimakasih dan penghargaan se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaranya, yang telah ber­sedia mengagendakan Sidang Pa­ripurna untuk membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah di­maksud, yang tentunya memiliki peran penting untuk percepatan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau.

“Rancangan Peraturan Daerah yang pertama yang kami sam­paikan yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau yang disingkat dengan RZWP3K. Ranperda RZ­WP3K ini sebenarnya telah kami sampikan pada September 2018 dan telah dilakukan pembahasan oleh Pansus RZWP3K sejak September 2018 sampai dengan Juli 2019, namun sampai dengan be­rakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 belum dapat disahkan karena belum diterbitnya surat Tanggapan Saran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, sehingga pada kesempatan ini kami me­nyam­paikan kembali Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk dapat dibahas kembali,” kata Isdianto.

Baca Juga :   Kadisdik Kepri: Semoga Ramadan Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Isdianto menjelasakan, RZ­WP3K merupakan Tata Ruang Laut yang mengatur pengelolan perairan laut di wilayah pesisir mulai dari garis pantai s.d 12 mil laut, me­miliki kedudukan yang sama de­ngan RTRW sebagai instrumen kebijakan penataan ruang di laut dengan masa berlaku selama 20 tahun dan sebagai dasar perizinan pemanfatan ruang laut yang men­jadi kewenagan pemerintah pro­vinsi.

“Penyusunan RZWP3K ini me­rupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana tertuang pada Pasal 7 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun RZWP3K.

Baca Juga :   DPRD Kepri Dukung Anggaran Pencehagan Covid-19

Selain amanat Undang-Undang, percepatan penyusunan RZWP3K juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana pada Tahun 2014, KPK telah mendorong Pemerintah Daerah dengan membuat Kesepakatan Bersama Gubernur Se-Indonesia tentang Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sum­ber­daya Alam (GNP-SDA) pada Sektor Kelautan, yang salah satu poinnya adalah percepatan penyusunan RZWP3K, sehingga tiap pem­ba­hasan RZWP3K di tingkat pusat, KPK langsung terlibat memberikan supervisi,” ungkapnya.

Isdianto juga menambahkan, dorongan agar Daerah segera me­nuntaskan penyusunan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau, juga dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kemenko-Maritim dan In­vestasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

Narasi dan Foto : Istimewa

Artikulli paraprakGowes Sepeda Bersama Semarakan HUT Ke-74 Pomal
Artikulli tjetërSeluruh Fraksi Di DPRD Kepri Setujui Tiga Ranperda Untuk Dibahas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.