Putrakepri.com , Tanjungpinang – Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan
telah dilaksanakan Video Conference Ekspose untuk Pengajuan 6 (enam) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., beserta para Kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan turut hadir pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, SH., MH., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau E.R. Wiranto, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, SH., M.Hum., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Elan, SH, Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik. SH., MH, dan Kasi Pidum Kejari Batam serta maupun Para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun Perkara yang diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
KEJAKSAAN NEGERI BATAM
1. Tersangka YUDI PRAMANA PUTRA Bin ASRIL yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib pada saat itu tersangka duduk bersama temannya di Martabak Mesi Kubang Raya di daerah Perum. Sawang Permai. Kemudian sekira pukul 01.00 Wib tersangka hendak pulang menuju ke rumah tersangka yang beralamat di Perum Mutiara Indah Blok A 7 No.15 Kel.Buliang Kec. Batu Aji – Kota Batam dengan berjalan kaki. Selanjutnya pada saat tersangka melewati Perum Permata Puri II Kel. Buliang Kec. Batu Aji, tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna cokelat dengan BP 2669 RJ yang mana kunci sepeda motor tersebut masih menggantung di kunci kontak sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan menghidupkannya, lalu membawa sepeda motor tersebut ke Tunas Regency Kel. Sagulung – Kota Batam tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ILMINAFIAN KHAZANAH, dan setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, tersangka mempergunakannya untuk keperluan tersangka sehari-hari, hingga pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 tersangka berserta sepeda motor tersebut berhasil diamankan.
2. Tersangka JULINO NOBENTO GEDU Alias JUL yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sdr. SOFYAN JOHARI yang merupakan anak dari anggota kepolisian merental 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Agya warna Hitam BP 1416 EC milik sdr. ARYANTO. Pada saat mengendarai mobil tersebut sdr. SOFYAN JOHARI mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan bemper depan mobil rusak. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 15.30 Wib tersangka mendapatkan Whatsapp group yang isinya “Sos tolong merapat, orang ini tak mau bayar”. Melihat pesan tersebut tersangka langsung menuju ke Ruko Gamezone Sky88 Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio BP 1635 TP warna abu – abu. Sesampainya disana tersangka melihat terjadinya negoisasi antara sdr. ARYANTO dan sdr. SOFYAN JOHARI namun sempat terjadi cekcok mulut. Tidak lama kemudian datang petugas dari Kepolisian Resor Kota Barelang untuk menenangkan keributan tersebut dan pada akhirnya sdr. SOFYAN JOHARI menyetujui akan mengganti kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan membuat surat perjanjian. Sebelum tercapainya kesepakatan tersebut tersangka mengatakan kepada petugas kepolisian “biar mereka yang selesaikan, jangan ikut campur buka bajumu biar kita duel” lalu salah satu dari petugas kepolisian mengatakan “jangan sama polisi ngajak duel buka baju”, mendengar hal tersebut tersangka menjadi emosi dan mengatakan “anjing, kutandai mukamu”. Selanjutnya tersangka pergi ke mobilnya sambil mengatakan “jangan dikampung kalian kalau berani diluar wilayahku kampung air, punggur, bukit timur” sambil menggeber – geberkan knalpot mobilnya dan pergi kearah Jalan Raya Besar Cikitsu. Tidak lama kemudian tersangka kembali lagi sambil menggeber – geberkan knalpot mobilnya dan menodongkan 1 (satu) bilah pedang merk Baton Sword berukuran ± 1 meter berwarna hitam – silver yang diarahkan ke saksi korban FRIANDI yang mengakibatkan merasa terancam dan meninggalkan tempat.
3. Tersangka KUNIL Bin RAMLI yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa pada Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 09.30 Wib, tersangka bersama-sama dengan warga bergotong royong memperbaiki jalan. Kemudian anjing milik Saksi Korban AGUSTAMAR menginjak semen yang masih basah sehingga tersangka melempar anjing milik saksi korban dengan batu. Kemudian Saksi Korban AGUSTAMAR langsung mendekati tersangka dan memukul tersangka sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian tersangka memukul Saksi Korban AGUSTAMAR beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong sehingga mengenai muka saksi korban AGUSTAMAR;
Bahwa akibat perbuatan tersangka, Saksi korban mengalami luka dan sakit pada bagian wajah. Berdasarkan Surat Visum Et Refertum Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam No. 63/RSE-BTM/VISUM/XII/2022 Tanggal 22 Desember 2022 dengan kesimpulan terdapat luka gores pada hidung bagian bawah kanan. Luka robek pada bibir atas kanan, luka memar pada lengan atas kiri, luka gores pada siku kiri dan luka robek pada jari kelingking kiri.
4. Tersangka AGUSTAMAR Alias BUYUNG yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 09.30 Wib, saksi KUNIL bersama-sama dengan warga bergotong-royong meratakan lapangan bola Volly dan mengecor jalan pemukiman. Kemudian anjing milik tersangka menginjak semen yang masih basah sehingga saksi KUNIL melempar anjing milik tersangka dengan pasir. Karena tidak terima, kemudian tersangka langsung mendekati saksi KUNIL dan memukul saksi KUNIL dibagian kepala sebelah kiri lalu tangan saksi KUNIL sebelah kiri dipiting oleh tersangka. Karena tidak bisa menahan keseimbangan saksi KUNIL terjatuh dan lutut saksi KUNIL menyetuh tanah. Setelah terlepas saksi KUNIL membalas dengan memukul tersangka menggunakan tangan kanan dan mengenai hidung tersangka;
Perbuatan tersangka mengakibatkan saksi KUNIL mengalami saksit dan luka sebagaimana Surat Visum Et Refertum Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam No.05/RSE-BTM/VISUM/I/2023 Tanggal 31 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Dr. Henny Trisnawaty Siahaan selaku dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan ditemukan benjolan di dahi dan luka lecet dan memar di lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul.
5. Tersangka MARIO ERNESTO MOKA Alias RIO yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib Saksi IRWAN ISWANDANI ETA Als WANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke Kampung Dalam Tanjung Uma yaitu rumah Tersangka, kemudian Saksi IRWAN ISWANDANI ETA Als WANDA menawarkan 1 (satu) unit Handpone POCO M4 Pro 8 GB / 256 GB warna COOL BLUE, Imei I : 860036061722701 dan Imei II : 860036061722719 tahun 2022 yang didapat Saksi IRWAN ISWANDANI ETA Als WANDA dari hasil mengambil tanpa izin dari Saksi Korban WAWAN MUJIONO, adapun harga yang ditawarkan yang mana jauh dibawah harga pasaran yaitu seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) diserta kondisi tanpa kotak dan surat lengkap bukti kepemilikan termasuk kwitansi atau nota pembelian, namun Tersangka tidak mempermasalahkan dan tetap membeli handphone tersebut dengan terlebih dahulu mengosiasi dan didapat kesepakatan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akhirnya, kemudian Tersangka membayar dan mendapatkan handphone yang mana Tersangka gunakan sendiri;
Bahwa atas perbuatan Tersangka, pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wib Tersangka diamankan oleh pihak polsek batu Ampar atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan yang mana pada saat Tersangka diamankan barang bukti yang didapat dari Tersangka berupa 1 (satu) unit Handpone POCO M4 Pro 8 GB / 256 GB warna COOL BLUE, Imei I : 860036061722701 dan Imei II : 860036061722719 tahun 2022, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa perbuatan saksi IRWAN ISWANDANI ETA Als WANDA mengakibatkan saksi korban WAWAN MUJIONO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
6. Tersangka JAFARI HUSSAIN Bin MUHAMMAD ALI yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun kasus posisi perkara tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wib Saksi Korban SITI KAMDANAH mendapat pesan Whatsapp dari mantan pacarnya, kemudian Tersangka membalas Whatsapp tersebut dan memberitahukan agar tidak mengganggu Saksi Korban SITI KAMDANAH, kemudian mantan pacar Saksi Korban SITI KAMDANAH mengirim foto sehinnga memicu kemarahan Tersangka. Sehingga Saksi Korban SITI KAMDANAH dan Tersangka bertengkar. Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 03.00 Wib Tersangka mengatakan Saksi Korban SITI KAMDANAH, anjing, babi, monyet, binatang dan perkataan kotor lainnya, selanjutnya pipi sebelah kiri Saksi Korban SITI KAMDANAH ditampar oleh Tersangka sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanannya, kemudian lehar Saksi Korban SITI KAMDANAH dicekik dengan menggunakan 2 tangan Tersangka, kemudian kepala Saksi Korban SITI KAMDANAH dibenturkan sebanyak 1 (kali) ke kepala Tersangka yang mengakibatkan Saksi Korban SITI KAMDANAH tidak sadarkan diri;
Bahwa Hubungan Saksi Korban SITI KAMDANAH dengan Tersangka (WNA Afganistan) yaitu merupakan Suami Istri secara agama islam, yang mana menikah secara agama islam (Majelis Ta’lim Pernikahan) pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 pukul 16.00 Wib di Tiban Indah Sekupang Kota Batam. Lebih lanjut antara Tersangka dan Saksi Korban SITI KAMDANAH tinggal satu rumah dalam lingkup rumah tangga.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum didapatkan bahwa terdapat pada diri Saksi Korban SITI KAMDANAH :
Tampak Memar kebiruan pada kelopak mata kiri bagian atas ukuran satu sentimeter kali tiga sentimeter;
Tampak Memar kebiruan pada mata kiri bagian bawah ukuran satu sentimeter kali empat sentimeter yang mana dengan kesimpulan terdapat memar dibagian mata kiri akibat kekerasan tumpul.
Bahwa pengajuan 6 (enam) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
3. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Pertimbangan Sosiologis;
Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(DK)