Putrakepri.con , Natuna – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Bapak Surayadi Sembiring, SH. MH. melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 4 (empat) unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam dengan cara dibakar dan ditenggelamkan bertempat di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna, Kamis (10/08/203).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH.,
bahwa 4 (empat) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, dengan rincian sebagai berikut:
– KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.
– Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG berebendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.
– KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.
– KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar.