Putrakepri.com , Tanjungpinang- Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa pada Kamis, 12 Oktober 2023 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.
2. JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
3. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.
4. Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) TU pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
5. Y selaku Karyawan Ticketing PT Manggala Aero Wisata.
6. TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
7. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol pada Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
8. LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.