Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa pada Kamis 06 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta.
2. PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta.
3. ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.
4. IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment.
5. SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment.
6. MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment.
7. ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (persero).
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (DK)