JAM-Pidum Menyetujui 1 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Nasional156 Dilihat

Putrakepri.com , Tanjungpinang -Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu Tersangka I SUYATMI als BU YATMI, Tersangka II DEKASIUS SULLE anak dari MARTINUS SULLE (alm), Tersangka III BERNADETA RATNA ISTRI NURSARI als BU SARI anak dari THOMAS SUPARJAN (alm), dan Tersangka IV BEATA ALPHA CHRISTINA SULLE als BEATA anak dari DEKASIUS SULLE, dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Keributan Antar Keluarga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan, Kamis (06/07/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., berikut Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

2. Para Tersangka belum pernah dihukum;

3. Para Tersangka baru pertama kali 3. melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

7. Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

8. Pertimbangan sosiologis;

9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *