Putrakepri.com, Jakarta- Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS), Asisten Umum Jaksa Agung RI (ASUM) serta Kepala Pusat Penerangan Hukum, menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI, di ruang tamu VVIP di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan Kamis (18/03/21).
Kunjungan Kerja ( Kunker) oleh Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M. Hum, didampingi oleh Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi, Sekretaris Jenderal Arie Sudihar dan Kepala Biro Investigasi Handarbeni.
Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial RI adalah dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI.
Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung, Ketua Komisi Yudisial RI menjelaskan bahwa kerjasama fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan RI sangat penting, dan kedepan Ketua Komisi Yudisal RI berharap agar dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial RI terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim.
” Untuk itu perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI melalui Liasion Officer (LO) atau penghubung masing-masing, ” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait dengan pelaksanaan salah satu fungsi Komisi Yudisal RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Komisi Yudisial RI yang akan memberikan sosialisasi terkait Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim kepada para Jaksa selaku aparat penegak hukum.
Selain itu, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M. Hum juga meminta peningkatan upaya pendampingan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sebaliknya Jaksa Agung menyambut baik atas kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI bersama rombongan dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama atau sinergitas antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI telah ada namun perlu ditingkatkan lagi khususnya mengenai materi atau subtansi kerjasama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Jaksa Agung mengharapkan Komisi Yudisial RI dapat mengoptimalkan kerja sama baik dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajarannya dalam fungsi pengawasan, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal dukungan intelijen, dan dalam hal pendamping dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
” Dapat melakukan kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, yang saat ini merupakan salah satu yang terbaik di Kementerian/Lembaga, sebagaimana pendidikan dan pelatihan bersama yang pernah dilaksanakan dengan polisi, hakim maupun instansi Aparat Penegak Hukum lainnya, ” pungkasnya
Kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(**)