Putrakepri.com, Tanjungpinang- Dalam misi peningkatan Layanan untuk mempermudah dalam pengurusan dokumen Pasport di masa Pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang saat ini telah membuka pelayanan baru Eazy Passport.
Kepala seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian kantor imigrasi kelas I TPI Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan dengan pelayanan ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi.
Dengan begitu, pelayanan penerbitan passport dilakukan dengan cara petugas mendatangi lokasi pemohon dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Tahun 2021 kami ada pelayanan eazy paspor guna meningkatkan minat masyarakat untuk membuat passport dengan sistem jemput bola,” jelasnya.
Program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas lainnya.
Sejak dibukanya pelayanan Eazy Passport, Imigrasi Tanjungpinang sudah mendapat pemohon yang meminta pengurusan passport melalui pelayanan tersebut.
“Sudah ada, kemarin perusahaan Perendjak ada yang meminta pelayanan Eazy paspor ini,” pungkasnya
Terkait pengurusan passport melalui pelayaan ini dipastikan akan selesai selama tiga hari setelah pembayaran paspor dengan persyaratan yang sama.
Respon positif disambut masyarakat akan Layanan Easy pasport ini disituasi Pandemi Covid-19.
Ryawantri mengatakan meski respon masyarakat masih pasitf terhadap pelayanan Eazy Passport ini, disebabkan kondisi covid-19 sehingga akses perjalanan keluarga negeri terbatas.
Kepada wartawan, ia menjelaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi diinstasi pemerintahaan maupun BUMN bahkan juga kesekolah tingkat menengah atas.
“Kemarin kami juga sudah lakukan sosialisasi ke bank maupun sekolah-sekolah, diharapkan dapat memberikan pehaman terkait pengurusan passport ditengah pandemi covid-19,” jelas Ryawantri.
Layanan Eazy Passport tersebut merupakan inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan Pelayanan Keimigrasian, khususnya paspor di masa pandemi covid-19. ( Nur)