Putrakepri.com, Bintan – Terkait kasus percobaan bunuh diri atau percobaan pembunuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang beberapa waktu lalu, untuk kasus perkaranya tetap diproses lanjut sesuai hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat Jumat (12/03/21).
Untuk sebelumnya korban Abdul Aziz status narapidana terkait kasus korupsi juga sudah membuat pernyataan tertulis langsung kepada Kalapas Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa dirinya murni melakukan percobaan bunuh diri, namun proses hukumnya tetap berlanjut.
Dalam kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan Abdul Azis di dalam kamar mandi tersebut dikarenakan terkait hutang- piutang yang melilitnya terhadap salah seorang napi yang berada didalam lapas itu diungkapkan Abdul Aziz di depan Kalapas karena stres tidak sanggup membayar hutangnya dan pihak keluarga juga tidak dapat membantunya.
Erwan alias Mamang yang juga napi di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang ini kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini karena dia yang disuruh untuk menagih hutang terhadap Abdul Aziz.
“Erwan alias mamang tidak ditahan selama ini, hanya dimintai keterangan oleh penyidik di Lapas,” kata Wahyu.
Dalam hal ini apakah kasus ini percobaan bunuh diri atau percobaan pembunuhan menurut hukum yang berlaku itu persidangan yang membuktikan dan hakim yang memutuskan.
“Perkara ini tetap sidang, kita lihat nanti mana yang terbukti dipengadilan pasal 338 atau pasal 351 ayat 1, ” ujar Wahyu.
Dan untuk sebelumnya juga Abdul Aziz juga telah meminta maaf atas perbuatannya.
Dia meminta maaf kepada mereka karena sudah membuat susah keduanya. Dan telah menyesali atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
” Dia juga berterima kasih kepada petugas Lapas yang telah menyelamatkan nyawanya pada waktu itu, ” pungkas Wahyu Hidayat.( Nur)