DPRD Bintan Menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 dari Bupati Bintan

Bintan, Kepri235 Dilihat

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan nota rancangan KUA-PPAS APBD 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo dalam rapat paripurna.F-Humas DPRD Bintan

Putrakepri.com, Bintan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menerima usulan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 dari Bupati Bintan Roby Kurniawan, Senin (10/7/2023). Penyampaian rancangan KUA-PPAS 2024 tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti, dihadiri Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Wakil Ketua II DPRD Bintan Agus Hartanto. Selain itu, turut hadir Bupati Bintan Roby Kurniawan, Sekda Bintan Ronny Kartika, Sekwan Bintan Riang Anggraini, anggota DPRD Bintan dan pimpinan OPD.

Rancangan KUA-PPAS penyusunan APBD 2024 Kabupaten Bintan diserahkan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo. Penyerahan nota KUA-PPAS APBD 2024 disaksikan Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan Agus Hartanto, serta Sekda Bintan Ronny Kartika dan Sekwan Riang Anggraini.

Pada rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menerangkan, APBD tahun 2024 difokuskan bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Serta diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan berkelanjutan dan penanggulangan bencana. Agar semua program dan kegiatan prioritas terbiayai sesuai dengan manfaat kepatuhan efektivitas dan efisiensi.

APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan. Terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah, dalam rangka disiplin anggaran penyusunan anggaran. Baik pendapatan maupun belanja, juga harus mengacu pada aturan pedoman yang melandasinya bahwa setelah penyerahan rancangan KUA-PPAS ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerangkan, rancangan KUA-PAS APBD tahun 2024 ini meliputi pendapatan daerah. Dari sisi pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,149 triliun. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp325,1 miliar. Pendapatan transfer sebesar Rp821,2 miliar.

Sedangkan belanja daerah pada APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp1,174 triliun. Untuk pembiayaan pada sisa penerimaan pembiayaan sebesar Rp25,2 miliar, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun anggaran 2023. Dari komposisi pendapatan dan belanja, terdapat defisit anggaran sekitar Rp25,2 miliar.

Sedangkan dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, kemampuan pembiayaan sebesar Rp25,2 miliar. Sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran, sebesar 0 rupiah.

“Kita berharap rancangan KUA-PPAS yang mengawali proses penyusunan APBD tahun 2024 ini, dapat dibahas dan disepakati bersama,” ujar Roby Kurniawan.

Bupati Bintan menerangkan, kebijakan umum APBD Kabupaten Bintan merupakan pokok-pokok kebijakan yang selaras mengakomodir kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, untuk selanjutnya di pedomani sebagai kebijakan penyusunan APBD yang memuat kondisi ekonomi makro daerah arah kebijakan ekonomi daerah arah kebijakan keuangan daerah, asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBD.

Tema pembangunan Kabupaten Bintan pada tahun 2024 adalah penguatan pertumbuhan ekonomi yang didukung peningkatan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan mencermati dan memahami dinamika pembangunan permasalahan dan penelaah sasaran dan prioritas dalam RPJMD Kabupaten Bintan 2021 sampai dengan tahun 2026 beserta tema pembangunan Kabupaten Bintan, maka prioritas pembangunan Kabupaten Bintan tahun 2024 difokuskan pada peningkatan perekonomian masyarakat. Peningkatan kualitas infrastruktur pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Serta peningkatan pelayanan publik.

Untuk mendanai pelestarian lingkungan perbaikan dan penyediaan fasilitas umum serta fasilitas sosial, dana alokasi umum ditujukan untuk mendanai kebutuhan belanja Pegawai Negeri Sipil daerah. Dalam rangka peningkatan pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan. Serta pelayanan umum. Dana lokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus non fisik dialokasikan untuk mendanai kebutuhan fisik dan non fisik sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.

“Semua bidang menjadi prrioritas pembangunan kita di tahun anggaran 2024 mendatang,” ucap Roby Kurniawan.

Pada kesempatan lain, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Agus Wibowo mengatakan, rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2024 Kabupaten Bintan yang diusulkan bupati, segera dibahas.

“Akan kita lihat detailnya pada saat pembahasan DPRD dengan TAPD,” kata Agus Wibowo singkat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *