Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi Nomor : LP-A/100/X/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU , Tanggal 13 Oktober 2023 dengan berat brutto 295,58 (dua ratus sembilan puluh lima koma lima puluh delapan) dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/102/X/2023/SPKT-KEPRI, Tanggal 16 Oktober 2023 dengan berat brutto 52,21 (lima puluh dua koma dua puluh satu) gram sabu dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial MR Alias R dan M Alias E serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin SN, S.H., M.H., Perwakilan Kejaksaan Salomo Saing, S.H., M.H., dan PS. Kaurren Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Iptu Syafirman. Kamis (9/11/2023).
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti dalam dua kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 299,79 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh Sembilan) gram pada hari ini,” Ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.” Tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.(hum)