Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa pada Selasa 17 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
1. AR selaku Staff Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.
2. K selaku VP Legal and Compliance PT Sigma Cipta Caraka.
3. GFK selaku VP Management Accounting PT Sigma Cipta Caraka.
4. S selaku VP Cash Management PT Sigma Cipta Caraka.
5. SAI selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka.
FLG selaku Staff Administrasi PT Surya Raya Investama.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Selanjutnya, dihari yang sama Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Saksi yang diperiksa yaitu YE selaku Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Perdagangan RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.