Putrakepri.com , Anambas – Siti Bayu Khusnul Hatimah angkat suara mengenai tentang dirinya terkait pemberhentian antar waktu sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/07/2023).
Terkait keterangan pers melalui media TribunBatam oleh Ketua Divisi Teknik KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Anambas terah menerima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisi permohonan calon pengganti yang memenuhi syarat terkait PAW anggota DPRD Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Siti Bayu menjelaskan terkait pemberitaan tersebur dan kemudian telah menggelar Rapat Pleno pembahasan usulan calon pengganti yang memenuhi persyaratan untuk menindaklanjuti surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.
Menyikapi hal ini, Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Saya telah melayangkan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tembusan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,yang berisikan pengaduan terhadap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Sdr Firdian Syah tentang telah terjadinya pelanggaran Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hal Mana isi pengaduan saya tidak dapat saya sampaikan kepada publik karena bersifat rahasia;
2.Saya telah melayangkan teguran kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas,terkait surat dari Ketua KPUD kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang memuat BA jawaban dan lampiran 3SK penetapan hasil pemilu dan SK penetapan calon terpilih,dimana menurut pandangan saya, Ketua KPUD telah melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 5,6,7 dan 8 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar waktu anggota DPRD.
3.Sampai dengan saat ini saya masih melakukan upaya hukum yang terkait dengan SK Pemberhentian saya selaku anggota Partai Amanat Nasional dengan melakukan pengaduan keberatan kepada Mahkamah Partai, dan hasilnya belum diputuskan.
Sebelumnya tanggal 08 Juli 2023 sepulangnya dari Tanah Suci, Siti Bayu Khusnul Hatimah mendapatkan surat pergantian antar waktu dari DPP Partai PAN.
Pada tanggal 08 Juli 2023, dirinya menjawab surat PAW dari DPP Partai PAN dan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional pasal 10 tentang mekanisme pembelaan diri.
“Sekiranya Mahkamah Partai tidak menerima keberatan saya, maka saya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, pasal 32 dan pasal 33,” lanjut Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan di luar urusan dengan DPP Partai Amanat Nasional, ia mendapatkan berita tentang terjadinya beberapa aktivitas di dalam DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Dirinya menganggap tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan peraturan perundangan-undangan lainnya. (Dk)
Surat PAW yang diterimanya itu saat Siti Bayu Khusnul Hatimah menjalankan ibadah haji di Tanah Suci pada tanggal 23 Mei sampai 3 Juli 2023.