Putrakepri.com, Anambas-Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ananmbas. Pada tanggal 4 Juni 2023 yang lalu, kembali pulang ke Tanah Air setelah selama 40 hari berada di Tanah Suci Mekkah dan Madinah untuk
menjalankan ibadah haji.
“Saya mohon doa dari seluruh masyarakat, semoga ibadah haji, saya diterima oleh Allah SWT, menjadi haji yang mabrur. Aamiiin. Selanjutnya pada kesempatan yang berharga ini, melalui Rekan-rekan Media saya ingin menyampaikan beberapa penjelasan terkait dengan berita yang beredar di masyarakat mengenai pemberhentian Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagai anggota PAN” ucapnya, Minggu (9/7/23).
Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Siti Bayu Khusnul Hatimah menyampaikan kronologis perjalanannya sebagai berikut :
1. Sejak tanggal 23 Mei 2022 sampai dengan tanggal 3 Juli 2023, saya berada di Tanah Suci untuk melaksanakan Ibadah Haji.
2. Pada tanggal 3 Juli 2023 menjelang keberangkatan pulang saya ke Tanah Air, saya telah mendapatkan hadiah istimewa berupa kiriman file pdf dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang berisikan :
a. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dengan Nomor :
PAN/A.Kpts/KU-SJ/150/VI/2023 tentang Pemberhentian Tetap Siti Bayu Khusnul
Hatimah Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional.
b. Surat dari DPP Partai Amanat Nasional kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023 perihal :
Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas nama Siti Bayu Khusul Hatimah digantikan oleh Imran.
c. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan
Anambas Nomor : 030/DPD PAN.12/B/K-S/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
3.Di dalam Surat Keputusan DPP PAN tersebut di atas menyebutkan pertimbangan
sebagai berikut :
(a) Bahwa, Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kepulauan Anambas 1 (satu).
(b) Berdasarkan surat instruksi Nomor: PAN/A/KU-SJ/06/I/2023 tanggal 23 Januari 2023, perihal: Instruksi kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib daftar sebagai Caleg PAN, dinyatakan bahwa DPP PAN menginstruksikan kepada Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif PAN untuk Pemilu tahun 2024 melalui DPW dan DPD PAN setempat serta melakukan input data syarat pendaftaran Caleg PAN ke dalam aplikasi SimPAN selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2023.
Bahwa, berdasarkan hasil Keputusan Rakornas Pemenangan Pemilu Tahun 2024 di Semarang tanggal 26-27 Februari 2023 ditetapkan bahwa Anggota Dewan dari PAN yang masih aktif wajib mendaftarkan diri menjadi Caleg PAN Pemilu 2024, Anggota
Dewan dari PAN yang tidak mendaftarkan kembali menjadi Bacaleg PAN Pemilu 2024 akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
(d) bahwa Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah selaku Anggota Dewan dari PAN tidak
melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024, tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Anambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023 serta tidak secara aktif mendukung program kerja Partai Amanat Nasional di Kabupaten Anambas sehingga perlu diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan partai.
(e) Berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 25 Mei 2023 dinyatakan bahwa DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas
memutuskan menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggotaan Partai Amanat Nasional, karena tidak melaksanakan instruksi DPP PAN sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf (c) di atas, dan tidak mendukung secara aktif kelancaran
pemenuhan persyaratan dan proses pendaftaran Bacaleg PAN di Kabupaten
Kepulauan Anambas untuk Pemilu Tahun 2024.
(f)Berdasarkan Surat Nomor : PAN/033/A/K-S/040/V/2023 tanggal 27 Mei 2023,
perihal : Rekomendasi Pemberhentian Tetap dari Keanggotaan Partai Amanat
Nasional, dinyatakan bahwa DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan kepada DPP PAN untuk memberhentikan tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggotaan Partai Amanat Nasional.
(g) Bahwa tindakan Siti Bayu Khusnul Hatimah sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf (c) dan huruf (d) di atas merupakan pelanggaran terhadap
kewajibannya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan tidak sejalan dengan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dalam program
pemenangan Pemilu 2024 sehingga perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku untuk menegakkan Peraturan Partai, dan mengembalikan wibawa Partai.
(h) Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga PAN Bab III Pasal 10 dinyatakan bahwa
Anggota PAN dilarang : a. menjadi anggota organisasi politik lainnya; b. melakukan
tindakan-tindakan yang dapat menurunkan popularitas dan elaktibilitas Partai; c.
melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan nama baik Partai; d. tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai, e.membocorkan rahasia Partai f. menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang atau badan hukum dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat
merugikan nama baik Partai, g. melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik
dan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai dan h. melakukan kegiatan dan
tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah Tangga Partai, Platform, Garis Perjuangan Partai dan Peraturan-Peraturan Partai,
(i) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa : Ayat (1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila : a. meninggal dunia, b. mengundurkan diri secara tertulis c.
menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART; dan ayat (2) Tata
cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART;
(j) Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPP PAN perlu menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Siti Bayu Khusnul Hatimahsebagai Anggopta Partai Amanat Nasional.
4. Surat Keputusan DPP PAN tersebut telah Memutuskan :
Menetapkan : Keputusan tentang Sdr. Siti Bayu Khusul Hatimah dari keanggota Partai Amanat
Pertama : Memberhentikan Tetap Sdr Siti Bayu Khusnul Hatimah dari keanggota
Partai Amanat Nasional terhitung mulai tanggal Surat Keputusan ini
diterbitkan.
Kedua : Terhitung sejak tanggal penetapan Surat Keputusan ini, Sdr Siti Bayu
Khusnul Hatimah dinyatakan oleh DPP PAN sebagai berikut.
(1) Dicabut kedudukan, hak dan statusnya sebagai Anggota Partai
Amanat Nasional.
(2) Dicabut KTA PAN Nomor 3305.0000004 atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku.
(3) Dibebaskan dari tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Partai Amanat Nasional.
(4) Diberhentikan dari seluruh jabatannya baik di dalam Partai Amanat Nasional maupun jabatan di luar Partai yang ada kaitannya dengan
posisinya sebagai anggota PAN.
(5) Ditarik dari jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2019-2024 dari Fraksi
Partai Amanat Nasional;
(6) Dilarang melakukan aktifitas untuk dan atas nama Partai Amanat
Nasional dan seluruh organisasi otonom serta organisasi mitra PAN;
(7) Untuk selanjutnya segala tindakan dan perbuatan Sdr. Siti Bayu
Khusnul Hatimah adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya
dengan Partai Amanat Nasional serta segala akibat yang
ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Ketiga : Segala keputusan yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini
dinyatakan tidak berlaku;
Keempat : Kepada DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau, DPD PAN Kabupaten
Anambas, DPC dan DPRt PAN se Kabupaten Kepulauan Anambas
diinstruksikan untuk wajib mematuhi Surat Keputusan ini. Barangsiapa
yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan
sanksi organisasi oleh DPP PAN;
Kelima : Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. DPW PAN Provinsi Kepulauan Riau;
2. DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
3. Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
4. Gubernur Kepulauan Riau;
5. Bupati Kepulauan Anambas;
6. Siti Bayu Khusnul Hatimah.
Keenam : Segala sesuatu yang terdapat dalam Surat Keputusan ini dapat diubah
dan diperbaiki kembali seperlunya apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Ketujuh : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
5. Surat Keputusan DPP PAN tersebut baru saya terima melalui Sekretariat DPRD
Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 5 Juli 2023. Dan pada saat ini, saya telah mengirimkan Surat Konfirmasi kepada Ketua Umum DPP PAN untuk mengetahui kebenaran Surat Keputusan tersebut. Sekaligus menyampaikan Keberatan kepada DPP PAN jika ternyata Surat Keputusan tersebut benar adanya.
6.Dan sebagai langkah hukum saya telah menyampaikan Keberatan secara tertulis kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional, hal ini sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Pasal 10 tentang Mekanisme Pembelaan Diri sebagai berikut :
1. Pembelaan diri dapat dilakukan oleh anggota dan atau pengurus yang dikenal sanksi organisasi melalui Mahkamah Partai.
2. Mekanisme pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional Pasal 61 tentang Mahkamah Partai sebagai berikut :
1. Mahkamah Partai (MP) berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak politik anggota, pemecatan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan
atau keberatan terhadap keputusan partai politik.
2. Penyelesaian perselisihan sebagaimana di maksud ayat (1) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak penerimaan berkas pengaduan atau gugatan.
7.Dan sekiranya Mahkamah Partai tidak menerima Keberatan saya, maka saya akan melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Pasal 32 dan 33 dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 32 (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. (3) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(4) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat
secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Pasal 33 (1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
8. Semua hal-hal yang saya sebutkan di atas saya lakukan karena saya memiliki pandangan sebagai berikut :
1. Adalah TIDAK BENAR kalau saya tidak melaksanakan instruksi pendaftaran kembali sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu 2024. Dalam hal ini saya telah dan secara terus menerus menyampaikan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas bahwa saya akan ikut sebagai Bacaleg PAN untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024.
2. Adalah TIDAK BENAR kalau saya tidak menyerahkan berkas pendaftaran sebagai
Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan berakhirnya jadwal pendaftaran dari KPU pada tanggal 14 Mei 2023. Dalam hal ini saya telah mengirimkan berkas pendaftaran sebagai Bacaleg kepada DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas walaupun mungkin masih ada kekurangan, hal mana masih dapat dilakukan perbaikan berdasarkan peraturan KPU. Terakhir, setelah berakhirnya masa pendaftaran Bacaleg tanggal 1-14 Mei 2023, dan diketahui bahwa nama saya tidak didaftarkan oleh DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai Bacaleg,.
3. Adalah TIDAK BENAR kalau saya tidak secara aktif mendukung program kerja Partai Amanat Nasional di Kabupaten Anambas sehingga perlu diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan partai. Buat saya, tuduhan ini sangat tidak berdasar dan cenderung bersifat FITNAH. Hal ini akan saya buktikan, bahwa jika saya diberikan kesempatanuntuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024, saya akan tetap dapat mempertahankan kursi
untuk P AN dan meraih suara terbanyak dari seluruh caleg PAN di Dapil saya.
4. Sehingga dengan demikian, segala tuduhan terhadap saya yang disampaikan oleh DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas kepada DPP dan DPW merupakan tuduhan palsu yang tidak memiliki dasar. Sebaliknya, saya menengarai sejak lama, terdapat
oknum-oknum di kepengurusan DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas yang
merasa tidak nyaman dengan keberadaan saya, dan secara tendensius bermaksud
menggantikan saya dengan saudara Imran, yang sebagai catatan untuk DPP, peroleh suara yang bersangkutan pada Pemilu 2019 yang lalu, berbeda jauh dengan peroleh suara saya (Siti Bayu Khusnul Hatimah : 573 suara, Imran : +/- 160 suara);
5. Adapun untuk pendaftaran Bacaleg 2024, justeru DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas yang TIDAK MENDAFTARKAN nama saya kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Anambas. Saya secara pribadi tidak mungkin dapat mendaftarkan diri kepada KPUD. Hanya pengurus DPD PAN yang mempunyai hak untuk mendaftarkan Bacaleg.
6. Perlu saya tegaskan sekali lagi, saya masih sangat bersemangat untuk tetap
bergabung di Partai Amanat Nasional dan bersama-sama berjuang untuk kemajuan
dan kejayaan Partai, khususnya di Dapil 1 Kabupaten Kepulauan Anambas dan
mempertahankan kursi Partai di Dapil tersebut.
9.Di luar urusan dengan DPP Partai Amanat Nasional, saya juga telah mendapatkan berita tentang terjadinya beberapa aktivitas di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang saya anggap tidak sesuai dengan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan peraturan
perundangan-undangan lainnya.
Di antara aktivitas tersebut adalah :
a. Adanya pembahasan di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tentang tambahan agenda Rapat Paripurna berupa pembacaan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
b.Adanya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda antara lain pembacaan surat DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD FPAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
c. Adanya Surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Sdr Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 041/DPRD.KKA.170/07.23 tanggal 06 Juli 2023 perihal Usulan PAW dan Permohonan
Calon Pengganti yang memenuhi persyaratan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II Firdian Syah yang notabene adalah juga Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terhadap aktivitas-aktivitas tersebut, saya akan mengambil langkah hukum berupa
pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas atas dugaan terjadinya pelanggaran Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas oleh oknum Pimpinan dan/atau anggota DPRD KabupatenKepulauan Anambas. Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan menempuh upaya hukum lain yang dianggap perlu baik secara pidana maupun perdata.
“Demikian Siaran Pers ini saya sampaikan kepada Rekan-rekan Media untuk dapat
diteruskan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan atas perhatian dari Rekan-rekan Media saya ucapkan terimakasih,” pungkasnya (dwi)