Putrakepri.com, Batam-
Direktur Utama PT Triado Jayano Abadi (TJA) Batam MD dilaporkan Polisi karena diduga menyalahgunakan jabatan dan menggelapkan uang perusahaan mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar 10 Miliar lebih.
Diketahui saat akhir tahun tepatnya tanggal 28 Desember 2020 pihak perusahaan akan melakukan tutup buku dan melihat beberapa item kerja yang mengatasnamakan perusahaan namun dananya tidak masuk dalam kas perusahaan.
Atas penemuan itu Yohanis selaku Direktur PT Triado Jayano Abadi di ruko Tiban City Square Blok A6 No 6 Sekupang Batam tersebut meminta pertanggungjawaban salah satu lelang proyek yang ditemukan dalam surat penawaran harga pekerjaan Penjualan Kabel Tembaga Bekas
PT. Telkom Akses, lokasi Batam (Paket-5) terhadap MB pensiunan Telkom Batam.
Bahkan Yohanis telah membuat laporan polisi nomor : STTLP/29/III/2021/SPKT-Kepri tanggal 3 Maret 2021 ke pihak Polda Kepri. Tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pelanggaran pasal 374.
MD selaku pemilik Saham perusahaan tidak melakukan kompromi terhadap pemilik saham lainnya bahkan di ketahui oleh pihak perusahaan MD banyak melakukan pekerjaan yang mengatasnamakan perusahaan namun hasilnya tidak masuk dalam kas atau rekening perusahaan diduga masuk ke rekening pribadinya.
Komisaris Utama perusahaan PT Triado Jayano Abadi tersebut Nurhadi yang memiliki saham sebesar 35 % membenarkan MD melakukan pekerjaan mengatasnamakan perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik saham lainnya, Minggu (14/3/21).
“Hal itu di ketahui saat pihak perusahaan akan melakukan pengecekan dari hasil pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban akhir tahun, yang di kerjakan MD tapi tidak ada dana yang masuk ke kas perusahaan.Salah satunya yaitu
Pekerjaan lelang tembaga bekas telkom
yang dilelang oleh PT Telkom Akses anak perusahaan telkom di Jakarta,” jelasnya.(Winda)