Putrakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini sedang memprioritaskan kemudahan perizinan usaha masyarakat. Hal ini merupakan fokus utama Wali Kota Tanjungpinang guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini telah melaksanakan program One Day Service terkait pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan salah satu kewajiban para pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Tanjungpinang Hj.Rahma,S.IP, MM memantau langsung bagaimana proses One Day Service yang dilakukan oleh Dinas PTSP. Salah satunya adalah produksi kerupuk opak-opak dan rengginang, milik Samini yang terletak di Jalan Lembah Merpati, Batu 13.
Usaha milik Samini tersebut disambangi langsung oleh Wali Kota Rahma bersama jajaran DPMTSP. Tujuan kedatangan Rahma adalah untuk membantu langsung pengurusan NIB milik Samini, Selasa (5/9).
“Saya sudah kenal lama. Ibu Samini ini sangat baik dan gigih berusaha. Nah, kami datang untuk bantu buatkan NIB,” kata Rahma saat berada di kediaman Samini.
Ia menyebut, NIB ini sangat penting bagi pelaku usaha, agar jika sewaktu-waktu ada bantuan dari pemerintah, bisa diakomodir. Rahma juga memerintahkan langsung Kepala DPMPTSP untuk menjemput bola dan mempermudah masyarakat dalam hala pengurusan NIB.
“Jadi ibu Samini tak perlu datang kantor. Ini saya bawa pegawai PTSP, langsung urus NIB dan langsung selesai dalam 5 menit,” terangnya.
Selain itu, ia menambahkan, dalam membantu pengurusan NIB, Rahma juga akan memberikan alat pengering opak-opak dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Adi Firmansyah,S.Kom, ME menyampaikan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan, berbasis sistem pelayanan yang terintegrasi secara elektronik.
“Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, proses pelayanan perizinan berusaha diitegrasikan kepada satu sistem OSS RBA yang salah satu produknya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha),” katanya.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mendukung tumbuh kembangnya sektor UMKM, membantu pelaku UMKM dalam percepatan pemberian izin.
Beberapa waktu sebelumnya, kata dia, jajaran DPMPTSP sudah melaksanakan pelayanan perizinan berusaha ini diempat kecamatan.
“Masing-masing pelaku usaha tersebut datang ke lokasi kecamatan untuk mengurus NIB, untuk hari ini kami langsung ke rumah Samini yang kebetulan beliau tak bisa ke kantor,” sebutnya.
Ia menyebut, untuk mengurus NIB ini, pelaku usaha hanya cukup menunjukan syarat KTP, mempunyai usaha, nomor smartphone..”Dan ini gratis,” tukasnya. (Pk/Dinas Kominfo)