Putrakepri, Tanjungpinang,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono SH memimpin pelaksanakan penggeledahan gudang penyimpanan arsip milik kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tanjungpinang, di Jalan Soekarno-Hatta dan Kantor Perkim Kota Tanjungpinang, Kamis (08/09/22).
Dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut, Kajari Tanjungpinang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasubagbin dan disaksikan pihak dari DPKAD Kota Tanjungpinang.
Joko menyebutkan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi TPS 3R di Kampung Bugis sebesar Rp 530 juta.
“Hari ini kita geledah gudang DPKAD sesuai prosedur yang ada untuk melengkapi berkas, Semoga apa yang kita cari dapat ditemukan hari ini,” harap Joko.,
Ia menjelaskan, penggeledahan gudang pemyimpanan arsip ini untuk mencari bukti tambahan berkas tahun 2019 sesuai dengan pekerjaan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle) Kampung Bugis
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan TPS 3R di Kampung Bugis dengan tersangka inisial AMP dan S. Kemungkinan ada tersangka lainnya nanti setelah melakukan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan itu berlanjut ke kantor Perkim dan kantor Lurah kampung Bugis hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir SH dan ditemukan berkas dan barang bukti yang di cari.
“Dokumen yang kita perlukan, kita dapatkan ada 18 item. Tim penyidik dalam waktu dekat ini akan mendalami pemeriksaan saksi saksi yang berjumlah 20 orang dan kemungkinan ada tersangka baru,” pungkasnya.(DW)
![]()







