Putrakepri.com, Tanjungpinang, Hari ini ditetapkan terdakwa Hari Malonda (72) yang terkait kasus korupsi tambang bauksit bersama 12 tersangka lainnya, dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan. Sebelumnya Hari bersama terdakwa Sugeng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman badan 7 tahun 6 bulan UP atau subsider 7 Millyar jika tidak membayar di tambah hukuman 3 tahun 9 bulan dengan denda subsider 500 juta atau 5 bulan kurungan.
Hari bersama Sugeng sudah membalikan kerugian negara sebesar 6 Millyar saat itu. Dalam pengajuan kasasi Hari telah menjalani kurungan di Rutan Kelas I A selama 17 bulan dari hasil Vonis yang di jatuhnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang yaitu 5 tahun 6 bulan kurungan badan di tambah dengan hukuman UP 3 tahun 6 bulan dan hukuman subsider 6 bulan penjara.
Pembebasan Hari Malonda dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang Eri Erawan pihaknya saat itu menunggu pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Info nya begitu Mbak Dewi tapi kami lagi menunggu ke absaahan Informasi dengan adanya Berita Acara Eksekusi atau Pelaksanan Putusan dari Kejaksaan sesuai Tusi nya,” terangnya.
Sebelum Hari Malonda bebas murni, Rutan Tanjungpinang juga telah membebaskan Junaidi yang pertama kali. Dari 12 tersangka tambang bauksit semua putusan kasasinya telah turun dengan berbagai ragam ada yang bertambah, berkurang, tetap, bahkan ada yang bebas murni
Zefri Idham selaku Penasehat Hukum (PH) Hari Malonda yang mendampingi saat pembebasan mengucapkan syukur atas kebebasan kliennya. Ia mengaku untuk menempuh semua ini melalui prosedur hukum yang berlaku dan seijin Tuhan.
“Dalam hal ini kita juga mengucapkan terima kasih terhadap Kepala Rutan yang telah menjaga klien saya dan bebas dalam keadaan sehat. Begitu juga Makamah Agung (MA) yang memutuskan kasasi bebas,” ungkapnya.(Joen)