Putrakepri.com, Tanjungpinang-Sebelas tanda patok telah dipasang Djodi Wirahadikusuma secara permanen, namun bebarapa hari lalu terjadi pengrusakan tanda patok lahan milik Djodi Wirahadikusuma di Jalan WR Supratmam KM 8 atas kota Tanjungpinang yang diketahuinya dilakukan oleh terduga AD dan HY dan terpantau oleh Djodi, sehingga dirinya segera melaporkan kejadian tersebut, Rabu (26/7/23).
Dilokasi terlihat rusaknya tanda-tanda patok yang dipasang Djodi, bahkan ada bekas tanda patok yang di buang ke parit sementara tanda batas yang di pasang kawat di luar batas patok Djodi masih utuh.
Awal ceritanya lahan seluas 11.250 m2 itu beberapa tahun yang lalu di garap oleh almarhum Leo Puho yang mengaku menggarap dari tahun 1969 dengan membuat pondok serta menanam beberapa pohon. Dan lahan itu sudah berpindah tangan hingga dibeli oleh Djodi.
Saat Djodi akan membangun lahan miliknya dilarang oleh anak almarhum Leo Puho yang mempercayai AD dan HY untuk menjaga lahan tersebut. Bahkan Djodi sebelumnya sudah memberi ganti rugi kepada penghuni lahan yang telah membangun kedai serta lapangan bola volly di lokasi lahan tesebut.
“Karena itu sudah masuk ranah hukum, saya melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. Oleh pihak polisi kami dari kedua belah pihak disarankan memasang batas patok pada lahan masing-masing sesuai dengan surat kepemilikan,” terangnya.
Namun setelah pihak Djodi dan pihak almarhum Leo Puho yang dipercayainya membuat batas patok lahan tiba-tiba pihak Leo Puho merusak 11 tanda patok yang di bangun Djodi.
“Atas perbuatan itu saya kembali melaporkan kepada pihak polisi. Syukur pihak polisi menerima laporan saya. Pengaduan tentang terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 406 KUH Pidana dan atau bersama sama melakukan pengrusakan terhadap orang atau barang sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 170 KUH Pidana,” pungkas Djodi.(DK)