Putrakepri.com, Tanjungpinang – Ketua Panitia Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Hendy Armita bahwa belum bisa memastikan waktu penyelesaian pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018 – 2023.
Walaupun sudah terbentuk Panlih ditanggal 5 April 2021 lalu, tetap akan ada tahapan yang akan dijalankan oleh Tim Panlih dalam menyusun tahapan pemilihan tersebut.
“Untuk tahap pertama kita Surati Calon Wakil Walikota agar melengkapi berkas pencalonan tersebut,” ujar Hendy Armita saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu(07/04).
Dan untuk tahap kedua, kata Hendy ditanggal 12 April sampai dengan 23 April 2021 akan diadakan penilaian kelengkapan berkas dari Calon tersebut.
“Terhitung hari kerja akan kita verivikasi berkas,” ucapnya.
Saat disinggung dengan berkas Calon Wakil Walikota Tanjungpinang, Ade Angga yang melengkapi surat pengunduran dirinya. Hendy menuturkan masih ada jangan waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut.
“Karena ditatibnya kalau memang diberikan waktu 10 hari tersebut tidak dilengkapi akan diberikan perpanjangan waktu hingga 7 hari kedepan. Jika tidak melengkapi maka Calon tersebut akan dianggap gugur,” bebernya.
Disamping itu, Jika memang gugur, kata Hendy akan minta nama Calon Pengganti dari Partai Pengusungnya.
“Kalau misalnya pemilihan ini agak panjang itu bisa – bisa mungkin bisa tanggal 10 Mei baru kita mengadakan pemilihan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Hendy DPRD akan berkoordinasi dengan Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang. Karena berkas pernyataan dari Calon tersebut masih merupakan Format dari KPU.
“Seperti penyataan tidak dalam Falid, dan setia kepada negara,” sebutnya.
Selain itu, Hendy berharap setiap calon dapat mengikuti pencalonan tersebut dengan Tata Tertib yang telah dibuat oleh Anggota DPRD Tanjungpinang. Karena Tatib tersebut mengacu dari UU Republik Indonesia.
“Marilah berkompetisi secara Fair. Jangan ada money politik,” Pungkasnya.(Nur)