Sidang Perselisihan Sengketa Informasi Keterbukaan Publik Anggaran Publikasi Media Pemko Tanjungpinang

Kepri, Tanjungpinang109 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau gelar Sidang Perselisihan Sengketa Informasi Keterbukaan Informasi Publik Anggaran Publikasi Media Pemerintah Kota Tanjungpinang Pada Tahun 2019 di kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang selasa(20/04/21).

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dipimpin oleh Jazuli Hamdani dan M Jauhari, serta dihadiri Solikhin selaku pemohon dengan didampingi oleh beberapa rekan media.

Sementara Pemerintah kota Tanjungpinang diwakilkan oleh Kabid Kominfo Tanjungpinang Susilo, didampingi rekannya bidang hukum Sugiarto SH,MH dan satu rekan lainnya.

Dalam persidangan permohonan selaku pemohon memohon keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

Selain itu dalam persidangan Pemohon mengajukan permohonan informasi sebanyak lima item informasi yang berkaitan dengan Penggunaan Jasa Publikasi APBD tahun anggaran 2019 meliputi, salinan seluruh Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Jasa Publikasi pada APBD Murni dan APBD-Perubahan tahun 2019.

Salinan seluruh Surat Perintah Pencairan Belanja Jasa Publikasi menggunakan APBD Murni dan APBD Perubahan tahun 2019 dan salinan Syarat Kerjasama Jasa Publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang.

Namun dalam persidangan tersebut termohon tidak menampilkan bukti sedikitpun padahal agenda sidang yaitu melakukan pembuktian.
Terkait hal ini majelis akan melakukan pemeriksaan langsung kekantor Diskominfo Tanjungpinang.

Pihak Termohon dari Pemerintah Kota Tanjungpinang yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (Susilo, S.Kom) dalam keterangannya kepada awak media mengatakan.

“Kemaren mediasi belum berhasil, dilanjutkan sidang ajudikasi. Dari pihak kita (tadi) menyampaikan alasan mengapa belum bisa akomodir permintaan informasi dari pemohon. Ini kedepannya ada jadwal sidang kembali berupa kesimpulan dari dewan hakim, untuk pembuktian berkasnya itu jadi dewan hakim akan berkunjung ke diskominfo, ” ujarnya.

Ketika ditanyai bukti-bukti yang tidak dibawa oleh pihak diskominfo selaku termohon. Susilo menjawab,

” Sebagian besar kita bawa, cuman kalau yang SPM kita perlu koordinasi kebagian inspektorat, yang kedua laporan itu sudah masuk di BPK dan saya dengar laporan itu belum kembali ke kita, ” jelasnya.

Sementara itu Sholikhin usai sidang dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan alasannya melakukan gugatan ini.

” Melihat anggaran dana publikasi pada tahun anggaran 2019 yang nilainya 2,4 milyar. Kisaran anggaran 2,4 milyar ini kita dapatkan dari laman Sirup.lkpp.go.id disitu tercantum pada sub item 1,4 milyar didana publikasi terus ada dana publikasi sebesar 1,143 milyar yang totalnya kurang lebih sekitar 2,4 milyar.

Kita bersama dengan rekan-rekan wartawan ada menemukan semacam kejanggalan dalam arti kata kita pengen mengetahui pos item 2,4 milyar itu diposkan kemana saja lalu kita membuat surat. Saya selaku warga masyarakat Kota Tanjungpinang yang fungsinya sebagai  pengawasan dan control terhadap penggunaan dana anggaran tersebut mengirimkan surat kepada PPID Kota Tanjungpinang tentang penjabaran terkait masalah dana publikasi tahun 2019, ” ungkapnya seusai pelaksanaan sidang terkait.

Ditanyakan perihal syarat untuk mendapatkan kerjasama yang disampaikan oleh termohon dalam persidangan bahwa untuk mendapatkan kerjasama anggaran publikasi sudah diberitahukan sebelumnya, Solikhin mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau syarat yang disampaikan termohon dalam sidang menyebutkan bahwasanya persyaratan ataupun syarat kerjasama di Dinas Kominfo terdapat di laman sirup yang dimaksud dilaman sirup ini dimana, saya selaku pemohonpun tidak mengetahui. Yang jelas apa yang disampaikan dalam sidang tadi, apa yang disampaikan oleh kuasa PPID Tanjungpinang mereka mengumumkan dilaman sirup kita tidak mengetahui, ” pungkasnya.( Nur)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *