Putrakepri.com, Bintan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, sebanyak 303.410 gram, yang merupakan hasil kejahatan tindak Pidana Umum sejak Juli 2020 hingga Desember 2020 di halaman Kantor Kejari Bintan, Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Rabu (16/12).
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, guna penandatanganan dokumen pemusnahan.
Sigit Prabowo, selaku Kajari Bintan mengatakan, saat pemusnahan barang bukti tersebut, “untuk narkotika jenis Sabu ada 12 perkara sebanyak 303,4102 gram, dan barang bukti pengembalian dari labfor beserta alat instrumen lainnya,” terangnya.
Dan selanjutnya, ganja 2 perkara sebanyak 10,0813 gram. Sedangkan jenis ekstasi hanya 1 perkara seberat 3,06 gram.
“Khusus narkotika Jenis Sabu dimusnahkan dengan cara memasukan ke dalam air panas yang mendidih,” jelas Sigit Prabowo.
Sedangkan untuk barang bukti psikotropika jenis H-5 dan obat terlarang lainnya sebanyak 1 perkara seberat 3,68 gram, selain itu juga senjata tajam ( Sajam) ada 3 perkara sebanyak 6 parang ukuran sedang dan panjang, serta 26 unit Handphone dengan berbagai merek, dan juga beberapa helai pakaian dan barang bukti keras lainnya dari hasil pidana pencabulan, penganiayaan dan pencurian.
“Untuk ganja maupun pakaian dimusnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan, sajam dan handphone dipotong dengan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan serta tidak memiliki nilai ekonomi lagi”. tutupnya.(Winda)