Bangunan PCW Tidak Miliki SHM, Ini Kata DPMPTSP

Kepri, Tanjungpinang178 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang-
Bangunan Pinang City Walk (PCW) jelas tidak mengantongi surat Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan dibenarkan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tanjungpinang M Hafis selaku kepala Sub Bagian Tata Usaha.

“Benar bangunan di atas lahan seluas lebih kurang 7.364 meter persegi itu belum miliki SHM. Pihak BPN kota Tanjungpinang hingga kini belum ada menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan tersebut,” jelasnya.

Bangunan tersebut di duga ilegal terungkap dari baru terbitnya Surat Usaha (SU) nomor 01741/2020 dan NIB : 32050101 0234 dengan luas 7.364 meter persegi.

“Kalau untuk penggunaan dan pembangunan lahannya sudah menjadi urusan pemerintah daerah, kami hanya urusan kementrian pemerintah pusat,” tambahnya.

Menurut Hafis boleh atau tidaknya di bangun dan digunakan lahan yang belum miliki sertifikat harus ditanyakan ke Pemko karena itu merupakan wewenang Pemerintah Daerah.

“Kalau perizinan penggunaan tanah itu adalah kewenang pemerintah daerah
Kalau kami dari kementerian (pemerintah pusat),” ungkapnya, Rabu (16/12).

Sementara menurut Plt Kadis PUPR Zul Hidayat saat dikonfirmasikan media ini mengatakan bahwa lokasi PCW sudah ada IMB nya.

“Saya tanya pihak DPMPTSP lokasi tersebut ada IMB dalam mendirikan bangunan. Sepengetahuan Saya kalau IMB nya udah terbit biasanya udah membayar retribusi terkait IMB, Bu.
Terkait penerbitan IMB, mungkin lebih tepat ditanyakan ke teman-teman DPMPTSP ya Bu,” jelasnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Inovasi Aplikasi Sistem Elektronik E-signature Tanjungpinang (SEKEJAP) dan Quick Response Code Indonesia Standard  (QRIS) untuk pembayaran retribusi IMB. DPMPTSP.

Sementara Mulyadi selaku bagian perijinan DPMPTSP kota Tanjungpinang menjelaskan terkait persyaratan IMB bukti kepemilikan lahan tidak harus SHM.

“Bukti kepemilikan lain diperbolehkan berdasarkan permen PU nomor 27 tahun 2007 dan perda nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung,” pungkasnya.

Dan menjelaskan tentang status Hak Tanah sebagai berikut,
1. Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.

2.Untuk memperoleh ijin mendirikan bangunan gedung pemohon diwajibkan melampirkan surat bukti surat penguasaan dan/ atau hak atas tanah dimana bangunan tersebut terletak.

3. Bukti status atas hak tanah yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa,
a. sertifikat atas hak tanah seperti hak milik (HM), Hak Guna Bangunan ( HGB), Hak Guna Usaha ( HGU), Hak Pengelolaan (HPL), Hak Pakai
b. Akte jual beli
c. Girik dan
d. Bukti kepemilikan tanah lain

4. Dalam hal tanahnya merupakan milik hak hak pihak lain, diperlukan izin pemanfaatan tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.

5. Pada pembangunan bangunan gedung di atas/dibawah lahan yang pemilikannya pihak lain (Perorangan, badan usaha atau pemerintah daerah) pemilik bangunan gedung harus membuat perjanjian pemanfaatan tanah secara tertulis dengan pemilik tanah.

6.Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus ada perhatikan batas waktu berakhirnya status hak atas tanah.

7. Pemerintah kota melakukan monitoring dan pengawasan atas pemanfaatan tanah terkait dengan status hak tanah.

Beredar kabar tanah tersebut dibeli oleh Bandi dari lelang harta Medan beberapa tahun silam. Namum hingga 2020 BPN Tanjungpinang belum menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Meskipun belum memiliki kepemilikan yang sah dan hanya mengantongi pembelian dari lelang. Pihak Bandi sudah mendirikan bangunan permanen berbentuk kios-kios yang disewakan pada sejumlah pedagang.

Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian negara dari pendapat pajak atas IMB dan pembayaran retribusi dari pedagang yang menyewa kios tersebut. Bandi selaku pihak terkait saat di hubungi via ponsel dan SMS dari kemarin tidak menjawab.(Winda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *