Putrakepri.com, Tanjungpinang- Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang membongkar sebuah polisi tidur yang berada di Jalan Rawasari Killometer 5 Tanjungpinang, Jumat ( 27/03 ).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang lalu lintas Dinas Perhubungan Teguh Susanto berdasarkan laporan dari masyarakat terkait pemasangan polisi tidur secara sepihak.
Diketahui pemasangan polisi tidur tersebut sudah ada yang menangani, terkait dalam hal ini yakni Dinas Perhubungan dan sudah di atur dalam Undang – Undang, peraturan dan Perda.
” Sesuai Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dimana isi Perda tersebut berbunyi memasang tanggul, portal, dan atau penghalang jalan lainya tanpa seizin terkait, ” ungkap Teguh.
Bahwa pembuatan pembatas kecepatan harus mendapat izin dari dinas terkait tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan karena justru dapat menimbulkan bahaya dan gangguan kelancaran lalu lintas.
” Bisa dilakukan dengan terlebih dahulu dengan berkoordinasi dan dishub akan melakukan pendampingan teknis terkait bentuk, material, dan lokasi pemasangan, dari hasil diskusi dengan warga yang membuat pembatas kecepatan yang bersangkutan tidak bersedia membongkar, maka kami harus melakukan tindakan cepat yaitu langsung membongkarnya, ” pungkasnya.( Nur)