Putrakepri.com, Tanjungpinang-Terungkap di pengadilan Negeri kelas I Tanjungpinang dalam kasus penambangan bauksit ilegal di perkirakan kerugian negara sebanyak 200 Miliayar, sementara saksi Ferdy Yohanes mendapat 10 miliyar dan menurut hakim yang menggelar sidang itu adalah hak negara dari 10 Miliayar yang didapat saksi Fredy Yohanes.
Ternyata seluruh tambang bauksit di ekspor ke PT Chinese Mainning Flasmand di Cina pembayaran dari penjualan tambang bauksit melalui rekening, Kamis (17/12).
Saksi Daeng M Yatir selaku komisaris CV Gemilang Buana Abadi (GBA) mengaku tidak ada menjual dan tidak ada membantu bangunan Babinsa dan juga tidak ada menjanjikan kepada camat Satriyadi sebanyak 1.000 perton.Yatir saat itu sebagai komisaris 2012 dan serahkan kepada Edi Rasmadi kini sebagai terdakwa.
“Saya sebagai komisaris pada tahun 2012 dan tidak ada melakukan penjualan serta menjanjikan kepada camat 1.000 perton, setelah itu jabatan CV saya serahkan kepada Edi, ” kata Yatir.
PT Gemilang Mandiri Sukses bergerak di bidang perumahan pernah jadi komisaris mundur pada 2 Maret 2018.Pasca mundur karena kecelakaan, Yatir mengatakan.”Tidak tahu dan monitor apa yang dikerjakan dari peruashaan tersebut.”kata Yatir.
Yatir mengaku kenal Boby Satya Kifana namun tidak ada kerjasama.”Juga tidak pernah kerjasama. Saya pernah menyetop aktifitas tambang di Tembeling dekat SPAM air yang dilakukan Boby Satya Kifana. Saya sidak bersama Satpol PP.” katanya.
Saksi Yatir mengaku mendapat uang dari Boby sebanyak 200 juta untuk tambang dan dibayarkan kepada pemilik tanah, pada tahun sebelum dia meyerahkan jabatan itu kepada Edi, sementara lahan yang dibeli kepada masyarakat saat itu siap untuk ditambang dengan batas waktu hingga tahun 2023.
Kembali ke saksi Ferdy mengaku membeli tanah bekas tambang untuk membantu masyarakat tapi hakim menegaskan bahwa tujuan lain dibalik itu hanya untuk melakukan pengorekan tanah lagi. Ferdy siap mengembalikan uang kerugian negara.
“Saya siap mengembalikan uang kerugian negara jika memang saya terbukti merugikan negara dari hasil tambang dengan hitungan 1 ton 1,7 dollar sebelumnya sempat nego 2,2 dollar,” jelasnya.
Majelis hakim menegaskan bahwa hasil akhir nego 1,7 dollar perton,” itu miliaran jumlahnya, Catat pak jaksa penuntut umum saksi mau mengembalikan kerugian negara,”kata hakim ketua majelis.
Surat tanah atas nama masyarakat sejumlah 22 surat seluas 43 hektar dibeli Fredy, lahan itu sebelumnya dikelola oleh Aneka Tambang. Dan itu sudah salah, sehingga hakim menegaskan untuk kembalikan uang 10 Miliyar.
“Itu harus dipertanggung jawabkan dan dikembalikan uang kerugian negara dan kinerja yang dilakukan Ferdy itu sudah salah besar,” tegas hakim.(Winda)