Aktor 12 Terdakwa, Kawasan Hutan di Babat Jadi Tambang Bauksit

Kepri, Tanjungpinang157 Dilihat

Putrakepri.comTanjungpinang- Sidang kasus tambang bauksit ilegal dengan aktor pemainnya 12 orang terdakwa kembali disidangkan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yaiitu Kifan, Endang Supriatna alias Mas Boy (45), Ani (46), Ferdi Yohanes dan Daeng M Yatir, Kamis (17/12).

Sementara saksi Daeng M Yatir (62) dihadirkan untuk terdakwa Budi, Boby Satya Kifana, Edi Rasmadi dan Arif Rate.
Saksi Ferdi Yohanes dihadirkan untuk terdakwa Junaidi.

Endang selaku kepala bagian teknis PT GBA mengaku ada beberapa PT dan CV melakukan penjualan tambang bauksit dan itu sudah dilakukan sebelum dia bertugas

“Saat itu Junaidi datang mau lakukan sewa tanah pada tahun 2018 di pulau Buton air glubi untuk kolam dan Budi daya kepiting seluas 43 hektar,” jelasnya.

Endang mengaku dapat 1,7 Dolar Singapura per ton dari terdakwa .”Kurang lebih Rp 700 juta dari Jalil. Tahunya itu kawasan hutan sekarang. Saya tahunya Jalil punya ijin tambang, Jalil bilang begitu, tapi saya tak lihat. Jalil punya IUOP (Ijin Usaha Operasi Pertambangan), tak tau apa boleh nambang.”ucapnya.

Karena pemilik lahan itu mengijinkan dengan diperkuat lahan itu belum digunakan dan di dapat oleh pemilik lahan yaitu Ferdi dibeli dari masyarakat dengan komitmen sewa 50 juta sebagai deposit.

“Namun distop oleh pihak kehutanan karena diketahui masuk wilayah hutan oleh tim yang turun dari Jakarta yaitu kementrian lingkungan hidup,” jelas Ferdi dipersidangan.

Sebelum di stop lahan itu di ubah jadi Kerja Bauksit di wilayah hutan tersebut dan Junaidi menjanjikan akan mengurus semua surat serta menyampaikan hal itu kepada saksi. Tentunya hitungannya berbeda sebagai kompensasinya.

“Beberapa kali sudah melakukan ekpor keluar baru di stop dan baru tahu itu kawasan hutan, sebelumnya sepakat kalau cocok boleh saja dan pernah melihatkan ijin IUOP kepada saya PT Swakarya dan tidak tahu ada ijin pertambangannya,” katanya dimuka majelis hakim.

Kejadiannya pada akhir tahun 2018 sudah ada tambang bauksit dan tidak mengetahui jelas dan cuma dapat kabar kami sudah kerja bos, Sudah dapat 30.000 lebih ton.

Bahkan untuk melakukan ekpor bauksit itu menggunakan Tongkang miliknya disewakan pertrip lebih kurang dari 10 trip. Air kelubi ke kapal induknya di daerah pangkil untuk membawa bauksit ke Cina.

Dari hasil tambang itu saksi mengaku mendapatkan uang dari Junaidi 1 ton 1,7 ribu dollar dari 30.000 ton lebih total kurang lebih Rp.700 juta.

Dari terdakwa Junaidi, saksi Fredi Johanes dapat 20 ribu dolar Singapura sekitar Rp 444 470 000.”Tapi anak Tih Wa yang berikan.”ucap Ferdi Yohanes.

Kemudian dari terdakwa Sugeng dan Hari Malonda, saksi Fredi Johanes mengaku mendapat 3 dolar perton sebanyak 260 ribu ton totalnya Rp 8,6 Miliar lebih.”Bayarnya beberapa kali pakai uang kontan. Kurang lebih Rp 10 Miliar yang saya terima Yang Mulia.”kata Fredi Johanes

Ketua majelis hakim mengingatkan bahwa Kawasan hutan tidak boleh dijadikan tambang, Sementara Junaidi tidak punya ijin penambangan hanya IUOP untuk jual itu jelas sudah salah,” kata Guntur Kurniawan.(Winda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *