Putrakepri.com, Tanjungpinang-Terlihat bangunan proyek di daerah Lembah Purnama Kota Tanjungpinang di duga belum pengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasi dari warga setempat Bangunan itu akan mendirikan sebuah Mini maret bernama Isana.
Informasi di lapangan proyek tersebut milik pengusaha yang sulit di senggol hukum karena berapa kasus yang sering dilaporkan mental jadinya.
Kali ini pengusaha itu akan segera membangun proyek yang cukup besar di lingkungan rumah warga dan terlihat di lapangan sedang dikerjakan walaupun belum mengantongi IMB.
Salah satu sumber mengatakan, akibat penimbunan yang dilakukan pengusaha yaitu Bandi, seluruh pagar dan lantai rumahnya mengalami keretakan.
“Saya berharap ada etika baik dari pihak pengusaha/Bandi, jika hal ini tidak digubris maka dari itu kasus ini akan kami laporkan ke walikota,” kata salah seorang warga yang enggan namanya disebut.
Beberapa kasus yang pernah dilaporkan seperti pencemaran limbah yang di duga ada limbah beracun namun hasil dari lab DLH Kota Batam dinyatakan tidak ada. Karena Barang bukti limbah di bawa dengan menggunakan botol plastik diduga bisa menghilangkan kadarnya.
Begitu juga kasus tukar guling pada bangunan Pinang City Walk (PCW) yang juga terdapat super masker Isana di daerah itu hingga kini di ketahui belum memiliki Surat Hak Milik (SHM).
Dalam hal ini perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) perlu di tegak kan, jangan tumpul keatas dan tajam ke bawah. Perhatian Pemerintah Kota Tanjungpinang agar Dinas dinas yang bersangkutan berkerja tidak hanya dibalik meja tapi turun dan tinjau lokasi dilapangan.
Hingga kini pihak Kadis PUPR kota Tanjungpinang Rusli saat di hubungi tidak menjawab dan tidak merespon pertanyaan dari awak.media ini.(Dwi)