PERMUDAH MASYARAKAT MEMAHAMI NILAI TANAH DAN OPTIMALISASI PAD, BPPRD TANJUNGPINANG CIPTAKAN INOVASI PENDETAILAN SERTA PEMANFAATAN PETA ZONA NILAI TANAH

Kepri, Tanjungpinang114 Dilihat
Putrakepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah seluas-luasnya, yang titik beratnya berada di Kabupaten/Kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah. 

Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pendapatan pajak daerah sangat besar. Bahkan di beberapa kota besar, PBB-P2 dan BPHTB merupakan primadona bagi Pendapatan Asli Daerah. Maka itu Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ada di Kota Tanjungpinang sudah sepatutnya untuk dievaluasi kembali karena sudah sangat mungkin tidak relevan lagi dengan kondisi di Tanjungpinang saat ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie,SE menyebutkan bahwa dalam pengelolaan Pajak PBB P-2 dan BPHTB Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD perlu melakukan langkah inovasi untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Daerah terutama jenis Pajak PBB P-2 dan BPTHB.  Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai salah satu dasar pengenaan PBB P-2 serta DAPAT digunakan sebagai referensi data pembanding proses penetapan NJOP.

Lanjut Said Alvie, hal ini dirasa sangat penting sebagai rekomendasi nilai PBB P-2 agar lebih adil dan transparan dengan adanya informasi nilai tanah sebagai referensi data pembanding didalam penetapan nilai transaksi proses Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Disamping itu, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait,S.E,M.M menjelaskan bahwa Badan Pengelolaan Pajak dan Retrbusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang telah melakukan Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam melaksanakan Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kelurahan Pinang Kencana dengan jumlah sampel data ±700.

“Melalui Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik didalam pengembangan SDM dan transfer knowledge dari Kantor Pertanahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yaitu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang. Sehingga hasil dari kegiatan ini dapat memberikan nilai informasi tanah sebagai acuan didalam Zona Nilai Tanah PBB P-2 dan BPHTB. Menggunakan beberapa Aplikasi yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dalam pendataan dan pengolahan data spasial sehingga menghasilkan informasi tanah yang valid”, ujarnya.

Dengan dilakukannya inovasi melalui Pendetailan serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan atau nilai tanah yang lebih detail dan mendekati nilai pasar, referensi dan rekomendasi dalam pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), referensi Informasi nilai tanah dan nilai pasar yang terkini, Monitoring nilai tanah dan pasar tanah, referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan, nilai tanah yang berbasis nilai pasar yang dapat mengurangi potensi kerugian negara akibat penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang umumnya jauh di bawah nilai pasar dan terutama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang dari sektor perpajakan.

Inovasi ini juga berdasarkan atas dorongan dari KPK-RI agar cepat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang salah satu ruang lingkupnya adalah melakukan pendetailan dan pemanfaatan data Peta Zona Nilai Tanah.

Diketahui juga, krbutuhan terhadap Peta ZNT yang memenuhi rasa keadilan masyarakat dimana nilai tanah yang disajikan merupakan nilai yang mendekati dengan kondisi lapangan, salah satunya adalah Kota Tanjungpinang sebagai Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bintan dan Kota Batam sebagai sentra perekonomian yang berkembang pesat sehingga menjadi wilayah dengan perkembangan nilai tanah relatif cepat sehingga kebutuhan terhadap informasi nilai tanah yang mendekati keadaan di  lapangan dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sudah sangat menjadi prioritas.

Kota Tanjungpinang adalah Ibukota Provinsi Kepri, dilihat dari populasi Kota Tanjungpinang hari demi hari mulai meningkat dan padatnya jumlah penduduk di kota Tanjungpinang menjadi faktor utama meningkatnya kebutuhan manusia seperti kebutuhan pemukiman, industri, pelabuhan, pertambakan, pertanian/perikanan, pariwisata, kawasan pusat pemerintahan dan sebagainya. Adanya berbagai kegiatan tersebut dapat menimbulkan peningkatan kebutuhan akan lahan, sarana dan prasarana pendukung dari masing-masing kegiatan tersebut sehingga terjadi perubahan penggunaan lahan. (Pk/Dinas Kominfo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *