Putrakepri.com, Tanjungpinang-MerupakanTindak pidana ringan yang bisa di selesaikan secara damai, Polresta Tanjungpinang memberikan Restoratif
Justice (RJ) kepada Dwi dan Rino yang merupakan prakarsa RJ dan ini yang pertama kali di berikan pihak Poltesta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi oleh Wakapolresta Tanjungpinang, Ketua LAM Tanjungpinang dan bersama orang tua kedua remaja yang melakukan percobaan pencurian berupa galon dan dispenser yang dilaporkan oleh Sugeng.
Kedua remaja itu mendapat RJ dan diberikan sanksi sosial selama satu bulan melakukan pekerjaan di tempat ibadah dimana terjadinya perkara. Saat menggelar pemberian RJ kepada dua remaja yang terjaring kasus kriminal itu juga dihadiri oleh kedua orang tuanya.
Sebelum memberikan RJ kedua remaja yang masih berusia 18 tahun ini diberikan buku Kontrol sosial dengan memberikan kegiatan sosial di tempat ibadah yang telah ditempatkan dan absensi setiap kehadiran seminggu dua kali, dan di awasi Bhabinkamtibmas jika melanggar akan diberikan sanksi yang telah di tetapkan.
“Dengan memberikan RJ ini agar kedua remaja itu bisa menjadi baik nantinya, dan memberikan kesempatan kedua agar lebih baik kedepannya,” harapnya .
Saat ini Poltesta Tanjungpinang juga memiliki aplikasi Penyengat (penyelesaian masalah yang melekat pada masyarakat) dan Poltesta Tanjungpinang juga tidak menerima berita hoaxs.
“Kita mau Masyarakat Aman Polisi Tenang,” tutup Kapolresta Tanjungpinang.( DW)