Putrakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD telah menerbitkan Peraturan Wali kota Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Pembebasan Denda Pajak PBB – P2 Tahun 2023 terhitung tanggal 1 September sampai dengan 30 Nopember 2023, hal ini tentunya memberikan keringanan pajak kepada masyarakat kota Tanjungpinang untuk dapat menyelesaikan tunggakan pajak PBB P2 nya yang ditetapkan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2018.
Pj. Wali kota Tanjungpinang Hasan S,Sos menyambut baik atas kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka apresiasi dan memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang selama ini masih belum melakukan pembayaran tentunya dengan beberapa masalah data yang tidak valid sebelum peralihan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, Kota Tanjungpinang mulai mengelola pemungutan PBB – P2 terhitung tahun 2013 yang lalu, pasca penyerahan tersebut tentunya masih banyak data tunggakan yang belum terselesaikan, dasar itu Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD Kota Tanjungpinang memberikan Pengurangan Pokok PBB – P2 Tahun 1995 – 2012 sebesar 70%, Pengurangan Pokok Tahun 2013 – 2018 sebesar 50% serta memberikan pembebasan denda sampai dengan 2023. Hasan menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini, jangan dilewatkan bagi wajib pajak PBB – P2 yang bertempat tinggal ataupun yang memiliki lahan tanah dan bangunan di Kota Tanjungpinang serta terimakasih atas partisipasinya dalam membayar kewajiban perpajakan daerahnya.
Menurutnya, program ini merupakan perhatian penuh pemerintah terhadap warganya ataupun masyarakatnya serta menjadi upaya BPPRD dalam meningkatkan penerimaan daerah dan berharap masyarakat lebih taat serta patuh dalam membayar pajak daerahnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, SE bahwa beberapa waktu yang lalu BPPRD sudah menerbitkan Perwako terkait dengan hal tersebut diatas yang tentunya besar harapan kita agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sampai dengan bulan nopember tahun 2023.
Menyinggung hal dimaksud untuk saat ini penerimaan PBB – P2 per 13 Oktober 2023 sebesar Rp10 milyar lebih dan semoga sampai dengan akhir desember 2023 target dapat tercapai. “Terimakasih kami sampaikan kepada wajib pajak PBB – P2 yang telah melakukan pembayaran pajak nya” ucap Alvie.
Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memberikan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, tentunya dengan perkembangan digitalisasi daerah, Pj Wali kota Hasan mengharapkan OPD terkait terus berinovasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini BPPRD sudah menyiapkan aplikasi E- PBB untuk masyarakat dapat melihat jumlah tagihan pajaknya serta kanal – kanal lainnya seperti QRIS BRK Syariah, Mobil Banking BRK dan BTN, Tokopedia, BukaLapak, serta melalui Mobil Keliling BRK dan BTN, tukasnya. (Pk/Dinas Kominfo)