Modus 12 Tersangka, Ijin Perumahan Lahannya Untuk Tambang Bauksit

Kepri, Tanjungpinang65 Dilihat

Purakepri.com – Tanjungpinang, Acara sidang 12 tersangka dugaan korupsi tambang bauksit yakni Bobby Satya Kifani, Wahyu Budi Wiyono,Harry E Malonda, Ir. Sugeng; Eddy Rasmadi, SE, Drs. Azman Taufik, Jalil., M. Adrian Alamin, Arief Rate. DR. Amjon, M.Pd, M. Ahcmad dan Junaedi, dalam agenda pemeriksaan para saksi dan menghadirkan 8 orang saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, digelar secara virtual berlanjut hingga malam hari, Kamis (19/11)

Keterangan delapan saksi itu adalah Budi Setiawan, Eddy Qurniawan, Masiswanto, Hendra Kusuma, Raja Hery Mokhrizal, Jonny Hendra Putra, Netti Herawati dan Mat Sihit, digilir pertanyaan mulai dari para jaksa dan para penasehat hukum.

Keterangan saksi Masiswanto selaku menjabat kasi perusahaan mineral senjak 2018 ESDM, menurutnya waktu tersangka mengajukan ijin ada melampirkan permohonan
dan Iuran dari perusahan sesuai peraturan dan ada 4 CV yang diketahuinya, prosedurnya melalui rekomendasi dari ESDM

Terdapat pada pengecekan dilapangan adanya surat yang diparaf oleh Eddy tak sesuai yaitu CV Hang Tuah , CV Bintang Sejahtera dan CV Gemilang Sukses Abadi

“Karena jumlahnya volume yang di gali tidak sama dengan yang direkomendasikan dan tidak sesuai dengan permohonan bahan yang tergali,” ujar Masiswanto saat di minta keterangan dalam persidangan.

Namun pengakuan saksi atas perintah atasannya agar dikelurkan saja rekomendasi itu,”udah naikan aja yang penting keluar, Permohonan untuk membangun perumahan saat itu,” ungkapnya.

Sementara saksi Eddy Qurniawan saat itu menjabat Plt Kabid Perizinan ESDM) Budi Setiawan menggantikan Kabid Perizinan ESDM yang sedang tersandung masalah hukum.

Saksi Eddy Qurniawan menjelaskan mekanisme terbitnya persetujuan tambang. Menurut Eddy Qurniawan dari beberapa usulan tambang ada dua yang tidak diberikan rekomendasi. Mengetahui ada perusahaan tak dapat rekomendasi ijin dari dirinya selaku kabid Perizinan, namun ternyata dapat izin dari Kadis ESDM Eddy Qurniawan terlihat kesal dan berucap.

”Saya merasa dikhianati karena ternyata semua ijin tambang terbit padahal belum melengkapi persyaratan teknis. Salah satunya PT Swa Karya Mandiri. Saya jengkel dan dikhianati pengambil keputusan dalam hal ini Kadis ESDM.”terangnya.

Begitu juga dengan penerbitan ijin PT Buana Sinar Katulistiwa dengan ijin kolam pemancingan.”Saya ingatkan pimpinan, penerbitan pengangkutan material temuan tidak sesuai dengan volume permohonan. Permintaan penjualan barang temuan tidak sesuai dengan yang diajukan pengusaha, lebih kecil atau tidak sesuai volumenya dengan yang diajukan. Namun pimpinan tetap menerbitkan ijin sesuai permintaan pengusaha,” jelasnya. (Joen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *