LAUNCHING PROGRAM PENYULUHAN DAN PELAYANAN HUKUM GRATIS DOOR TO DOOR UNTUK MASYARAKAT MISKIN DAN RENTAN

Kepri, Tanjungpinang124 Dilihat

Putrakepri.com , Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membuat terobosan baru dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di Bidang Intelijen khususnya dalam fungsi pencegahan tindak pidana, Jumat (09/06/2023).

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Dr. Lambok MJ Sidabutar , S.H., M.H. melalui Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., bahwa inovasi yang dilakukan adalah penggabungan kegiatan penyuluhan hukum yang menjadi tugas pokok Bidang Intelijen dan kegiatan pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara bersamaan.

Metode pelaksanaanya pun berbeda dengan cara mengunjungi langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman kumuh.

Tim dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain dikawasan wilayah Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Juni 2023.

Tim penyuluh dan pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini terdiri
dari jaksa-jaksa Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok MJ Sidabutar, S.H., M.H.

Dalam kesempatan kunjungan kerumah-rumah penduduk dikawasan permukiman miskin dan rentan tersebut, para Jaksa ini bertegur sapa dengan penghuni rumah yang terlihat kotor dan sangat tidak layak huni, kebanyakan profesi 15 (lima belas) rumah tangga yang dikunjungi bekerja di sektor informal, bekerja sebagai pemulung dan sisanya sebagai supir angkutan umum dan pedagang kecil.

Para Jaksa ditemani petugas Dinas Sosial Tanjungpinang, Ketua RT dan Lurah
setempat saling bertanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan hukum
yang dialami oleh masyarakat yang umumnya mereka yang berpendidikan rendah, banyak topik yang didiskusikan bersama dengan penuh suasana kehangatan dan dibumbui senda gurau.

Topik yang menonjol adalah kebanyakan masyarakat miskin dan rentan ini belum terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BPJS Kesehatan karena ketidak tahuan mereka cara mengurus pendaftaranya dan
ketidak mampuan keuangan mereka untuk membayar premi bulanan meskipun
sebenarnya premi bulanan itu dibayarkan oleh APBD bagi masyarakat tidak
mampu.

Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini menghasilkan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut. Dalam setiap akhir kunjungan disetiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam penjelasanya maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendekatkan fungsi pelayanan publik Kejaksaan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Salah satu Keluarga Pinang Kencana
bernama Ibu Kauti yang bekerja sebagai pemulung botol air mineral bekas pakai
asal Flores merasa sangat senang dan terharu sembari menitikkan air mata
dikungjungi dan disapa oleh Jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini
dan berterimakasih karena masalah pengurusan pendaftaran asuransi kesehatan BPJS Kesehatan anggota keluarganya dan pendaftaran kepemilikan hak atas kavling tanahnya yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung belum jelas penyelesaianya dapat terpecahkan setelah difasilitasi oleh para Jaksa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *