KPPBC Tanjunginang Musnahkan Barang Penindakan 2020

Kepri, Tanjungpinang517 Dilihat

Putrakepri.com, Tanjungpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang laksanakan Pemusnahan, barang hasil penindakan.

Sebanyak 3.171.793 ( tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga ) batang rokok dan 10.302 ( sepuluh ribu tiga ratus dua ) kaleng dan botol minuman mengandung ethil Alkohol, 19 ( sembilan belas ) unit sepeda dan skuter serta barang – barang elektronik lainnya di musnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Tanjungpinang, Rabu ( 03/03 ).

Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai Tanjungpinang secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ( BKC ) ilegal berupa hasil tembakau yakni rokok dan tembakau iris serta minuman mengandung ethil Alkohol ( MMEA ) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukkan, maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal lainnya antara lain pakaian bekas ( ballpress ), sepeda, handphone, parfum dan sebagainya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Muhamad Syahirul Alim menjelaskan, dalam tahun 2020 Bea Cukai Tanjungpinang sudah melaksanakan 324 kali penindakan.

Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan sesuai ketentuan barang – barang hasil penindakan tersebut, kemudian diberikan status sebagai barang Kekayaan Negara dan lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan, jelas M. Syahirul Amin.

Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI – POLRI dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang – barang ilegal.

” Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga terciptanya iklim usaha yang kondusif, ” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.

Nilai total dari pemusnahan sejumlah Rp. 3.578.789.227 ( Tiga milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah ) potensi kerugian negara berupa Bea masuk dan Pajak yang harus di bayar atas barang – barang tersebut sebesar Rp 2.157.025.807. ( Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *