Putrakepri.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. Senin (27/4/23).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Menurutnya dugaan korupsi itu terjadi dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti (pulbaket), diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait, ” terang Ali Fikri.
Jika pengumpulan alat bukti dinilai KPKĀ telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan di sampaikan pada publik.
KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
Demikian penjelasan Ali Fikri yang diterma media ini, namun belum membeberkanĀ berapa jumlah tersangka dalam kasus cukai rokok jilid II ini.(*/dwi)
![]()







